- CIO Danantara Pandu Sjahrir mengakui kepemilikan 27,5 persen saham pasif di PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati.
- Pandu menegaskan dirinya tidak memiliki posisi pengambil keputusan, jabatan pengelola, maupun keterlibatan dalam operasional harian perusahaan sekuritas tersebut.
- Pandu menyatakan penanganan sanksi dari OJK atas kasus manipulasi perdagangan saham sepenuhnya diserahkan kepada proses regulasi perusahaan.
Suara.com - Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, tidak mengelak adanya kepemilikan saham di perusahaan sekuritas, PT Supra Sekuritas Indonesia. Namun, ia membantah tidak dalam posisi pengambil keputusan di sekuritas tersebut.
Untuk diketahui, laporan Bloomberg menyebutkan, bahwa Pandu Sjahri memiliki 27,5 persen saham PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati.
"Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Pandu juga tidak akan ikut campur soal sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Sebab, aksi yang dilakukan itu merupakan keputusan perusahaan.
"Temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, dan sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku. Untuk pasar modal yang lebih baik, dipercaya, dan berkualitas," katanya.

Pandu juga meminta semua pihak agar lebih memahami konteks secara keseluruhan, sebelum memang diperbincangkan ke publik.
"Saya mengapresiasi sikap kritis media. Di waktu yang sama, kita juga perlu memahami suatu isu dengan lebih utuh serta komprehensif," tegasnya.
Sebelumnya, Sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut mengatakan Supra Sekuritas merupakan perusahaan berkode inisial SS yang dirujuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ketika mengumumkan sanksi terhadap sejumlah entitas terkait kasus dugaan pelanggaran aturan dan manipulasi perdagangan saham.
Meski demikian, OJK tidak mengungkapkan nama seluruh entitas yang dikenai sanksi dalam pengumuman awalnya. Bloomberg juga tidak melaporkan adanya tuduhan bahwa Pandu melakukan pelanggaran atau mengetahui aktivitas perdagangan yang dipersoalkan regulator.
Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa Pandu merupakan pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi. Investasi tersebut disebut bersifat pasif.
Pandu juga disebut tidak pernah menjabat sebagai direktur, komisaris, ataupun pengelola Supra Sekuritas. Dia diklaim tidak terlibat dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, maupun pengambilan keputusan kepatuhan perusahaan.
Juru bicara tersebut menegaskan Pandu mendukung penegakan aturan pasar modal yang kuat dan adil serta upaya meningkatkan transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor.
Kepemilikan Pandu menjadi perhatian karena Supra Sekuritas tercatat aktif memperdagangkan saham DSSA, salah satu emiten yang menjadi bagian dari kasus yang disorot regulator.
Menurut data transaksi yang dihimpun Bloomberg, Supra Sekuritas menangani transaksi saham senilai sekitar Rp60,6 triliun selama 12 bulan terakhir. Nilai tersebut lebih dari tiga kali lipat transaksi yang ditangani perusahaan sekuritas lain dan menjadikannya pembeli bersih terbesar dalam periode tersebut.