Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP
Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, saat digelandang saat konferensi pers di Mapolda Jatim. [Suara.com/Dimas Angga]
baca 10 detik
  • Indonesia Femicide Watch mendesak polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus di Madiun.
  • Khofifah dari Jakarta Feminist mengategorikan kasus pembunuhan tersebut sebagai femisida oleh pasangan intim pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • IFW meminta aparat penegak hukum memenuhi hak keluarga korban serta meningkatkan sensitivitas gender dalam penanganan kasus.

Suara.com - Indonesia Femicide Watch (IFW) mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan di Madiun yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono (DBM).

IFW juga meminta aparat mengategorikan kasus tersebut sebagai femisida atau pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.

Khofifah dari Jakarta Feminist menyebut kasus DH sebagai femisida oleh pasangan intim (intimate partner femicide). Penilaian tersebut didasarkan pada relasi antara korban dan terduga pelaku, cara pembunuhan dilakukan, serta dugaan motivasi berbasis gender.

"IFW mendukung penyidik Polri untuk menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus ini," demikian pernyataan IFW," kata Khofi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Kepolisian Polres Karangasem, Bali, saat  menggelar rekonstruksi, Senin (26/10) [SuaraBali.id/Humas Polres Karangasem]
Kepolisian Polres Karangasem, Bali, saat menggelar rekonstruksi, Senin (26/10) [SuaraBali.id/Humas Polres Karangasem]

Kasus tersebut menjadi perhatian IFW karena korban dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian jenazah korban juga diperlakukan secara sadis.

IFW menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender yang memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan dan anak diperlakukan sebagai objek yang dapat dikontrol dan dihancurkan.

Selain mendesak penerapan pasal pembunuhan berencana, IFW meminta aparat penegak hukum memenuhi hak keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

"Pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan memenuhi hak keluarga korban atas informasi, pendampingan hukum dan pemulihan," kata Khofi.

IFW turut menyoroti penanganan awal laporan kehilangan korban yang disebut sempat berjalan lambat sebelum kasus tersebut terungkap sebagai pembunuhan.

baca juga

Organisasi itu menilai respons terhadap indikasi kerentanan perempuan perlu dilakukan secara lebih sensitif terhadap gender.

Menurut IFW, keterlambatan penanganan dan rendahnya sensitivitas dalam merespons kerentanan perempuan dapat membuka celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

IFW menegaskan kasus pembunuhan di Madiun harus menjadi peringatan bagi negara dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan femisida, termasuk melalui perlindungan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga agar tidak berujung pada pembunuhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

Kemen PPPA Minta Pembunuh Ibu-Anak di Madiun Dihukum Setimpal: Pakai UU Perlindungan Anak

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Soroti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Menteri PPPA Ungkap Alasan Pemerintah Terlihat Lamban

Soroti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, Menteri PPPA Ungkap Alasan Pemerintah Terlihat Lamban

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:41 WIB

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun, DPR Singgung Pelaku 'Manusia Berjubah Iblis'

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:29 WIB

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun hingga Pelaku Ditangkap

Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun hingga Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Terkini

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Kompolnas Minta Polda Riau Perketat Pengawasan Psikologis Polisi usai Kasus Brigadir WP

Riau | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×