- Indonesia Femicide Watch mendesak polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana pada kasus di Madiun.
- Khofifah dari Jakarta Feminist mengategorikan kasus pembunuhan tersebut sebagai femisida oleh pasangan intim pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- IFW meminta aparat penegak hukum memenuhi hak keluarga korban serta meningkatkan sensitivitas gender dalam penanganan kasus.
Suara.com - Indonesia Femicide Watch (IFW) mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan di Madiun yang diduga dilakukan Dwi Bagus Martono (DBM).
IFW juga meminta aparat mengategorikan kasus tersebut sebagai femisida atau pembunuhan terhadap perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender.
Khofifah dari Jakarta Feminist menyebut kasus DH sebagai femisida oleh pasangan intim (intimate partner femicide). Penilaian tersebut didasarkan pada relasi antara korban dan terduga pelaku, cara pembunuhan dilakukan, serta dugaan motivasi berbasis gender.
"IFW mendukung penyidik Polri untuk menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap kasus ini," demikian pernyataan IFW," kata Khofi dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
![Kepolisian Polres Karangasem, Bali, saat menggelar rekonstruksi, Senin (26/10) [SuaraBali.id/Humas Polres Karangasem]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/27/30090-rekonstruksi-kasus-pembunuhan.jpg)
Kasus tersebut menjadi perhatian IFW karena korban dibunuh dengan cara dicekik. Kemudian jenazah korban juga diperlakukan secara sadis.
IFW menilai tindakan tersebut merupakan bentuk ekstrem kekerasan berbasis gender yang memperlihatkan bagaimana tubuh perempuan dan anak diperlakukan sebagai objek yang dapat dikontrol dan dihancurkan.
Selain mendesak penerapan pasal pembunuhan berencana, IFW meminta aparat penegak hukum memenuhi hak keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
"Pejabat pada setiap tingkat pemeriksaan memenuhi hak keluarga korban atas informasi, pendampingan hukum dan pemulihan," kata Khofi.
IFW turut menyoroti penanganan awal laporan kehilangan korban yang disebut sempat berjalan lambat sebelum kasus tersebut terungkap sebagai pembunuhan.
Organisasi itu menilai respons terhadap indikasi kerentanan perempuan perlu dilakukan secara lebih sensitif terhadap gender.
Menurut IFW, keterlambatan penanganan dan rendahnya sensitivitas dalam merespons kerentanan perempuan dapat membuka celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
IFW menegaskan kasus pembunuhan di Madiun harus menjadi peringatan bagi negara dan masyarakat untuk memperkuat pencegahan femisida, termasuk melalui perlindungan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga agar tidak berujung pada pembunuhan.