Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tentang Keuangan Syariah

M Nurhadi

Rabu, 06 Maret 2024 | 12:31 WIB
Isi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tentang Keuangan Syariah
Ilustrasi [Envato]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penerapan prinsip syariah di sektor perbankan.

Salah satu langkahnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada tanggal 16 Februari 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa upaya OJK untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola perbankan syariah demi memastikan pertumbuhan yang sehat, tinggi, dan berkelanjutan.

Dian menekankan bahwa kepercayaan terhadap bank syariah memiliki dampak yang sangat serius terhadap perkembangan bank syariah di masa depan.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

POJK mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS. Salah satu aspek yang diatur adalah penguatan wewenang, struktur, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan melalui peningkatan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan.

Semua pihak, termasuk Pengelola Syariah Perusahaan (PSP), direksi, dan komisaris di sektor jasa keuangan, diharapkan memberikan komitmen yang kuat terhadap pentingnya tata kelola.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027.

baca juga

Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mengembangkan industri perbankan syariah secara signifikan.

Selain itu, penerbitan POJK ini juga merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini menegaskan pentingnya peran DPS dalam mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

Namun, implementasi prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tanggung jawab DPS. Seluruh jajaran organisasi di bank, termasuk direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini, selain didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan, juga mempertimbangkan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.

Dengan diterbitkannya POJK ini, seluruh BUS dan UUS diharapkan menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagai bagian dari upaya penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sambut Bulan Ramadan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi SBN Syariah SR020

Sambut Bulan Ramadan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi SBN Syariah SR020

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 08:43 WIB

PermataBank Syariah Gandeng Mandiri Sekuritas Permudah Investor Syariah Buka RDN Secara Online

PermataBank Syariah Gandeng Mandiri Sekuritas Permudah Investor Syariah Buka RDN Secara Online

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 08:10 WIB

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 12:18 WIB

Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo

Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 11:11 WIB

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Bisnis | Selasa, 05 Maret 2024 | 08:47 WIB

Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!

Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!

Bisnis | Senin, 04 Maret 2024 | 11:37 WIB

Terkini

Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun

Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?

Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan

Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:14 WIB

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana

Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana

Jogja | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:11 WIB

Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?

Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia

Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia

Malang | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?

Lukisan Mirip Seskab Teddy di Pintu KRL Bikin Publik Spekulasi Liar: Bakal Bacapres 2029?

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya

Berasa Liburan ke Italia! Review Novel ROMA: Con Amore Karya Robin Wijaya

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Hari Ini Terakhir! Dapatkan Promo Diskon Jam Tangan Spesial dari BRI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:59 WIB

×