Hiburan Malam dan Tempat Pijat di Jakarta Wajib Tutup 6 Hari Selama Ramadan

M Nurhadi

Minggu, 10 Maret 2024 | 20:56 WIB
Hiburan Malam dan Tempat Pijat di Jakarta Wajib Tutup 6 Hari Selama Ramadan
Ilustrasi diskotik [shutterstock]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengumumkan penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat selama Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan resmi menjelaskan beberapa jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama bulan Ramadan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci ini serta Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.

Aturan tersebut menyatakan bahwa beberapa jenis usaha harus tutup pada satu hari sebelum Ramadan dan pada hari pertama Ramadan. Begitu pula pada satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Quran.

Detail aturan tentang jam operasional dan jenis usaha ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Selain itu, arena permainan manual maupun elektronik untuk orang dewasa serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri juga masuk dalam kategori tersebut.

Peraturan yang menyatakan wajibnya penutupan juga berlaku pada bar atau rumah minum yang terdapat di kelab malam, diskotek, tempat mandi uap, rumah pijat, dan arena permainan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang empat dan lima. Industri pariwisata masih diizinkan beroperasi dengan beberapa penyesuaian, seperti karaoke eksekutif dan pub yang boleh beroperasi selama Ramadan dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara itu, tempat karaoke keluarga diizinkan menyelenggarakan kegiatan usaha dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

Tempat biliar atau bola sodok diperbolehkan beroperasi jika berada dalam satu ruangan dengan karaoke eksekutif dan dapat beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.

Selain mengatur jam operasional, surat edaran tersebut juga menetapkan tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata selama Ramadan. Hal ini mencakup larangan memasang reklame, poster, atau publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, atau erotisme.

baca juga

Selanjutnya, surat edaran juga melarang adanya gangguan terhadap lingkungan serta larangan menyediakan hadiah dalam bentuk atau jenis apapun. Di samping itu, ada larangan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, serta larangan terhadap peredaran dan pemakaian narkoba. Seluruhnya ini dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang terletak di dalam area hotel minimal berbintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelab malam beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
  2. Diskotek beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
  3. Mandi uap buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
  4. Rumah pijat buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka dari pukul 11.00 hingga 01.30 WIB.
  6. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri buka dari pukul 11.00 hingga 01.00 WIB.
  7. Bar atau rumah minum yang mendukung usaha pariwisata tertentu mengikuti jam operasional kegiatan usaha utama mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muhammadiyah Mulai Puasa Besok, Pemerintah Lusa, Ini Kata Menag Yaqut Soal Perbedaan Awal Ramadhan

Muhammadiyah Mulai Puasa Besok, Pemerintah Lusa, Ini Kata Menag Yaqut Soal Perbedaan Awal Ramadhan

News | Minggu, 10 Maret 2024 | 20:45 WIB

Kemenag Tetapkan Awal Puasa Pakai Pedoman MABIMS, Apa Itu?

Kemenag Tetapkan Awal Puasa Pakai Pedoman MABIMS, Apa Itu?

News | Minggu, 10 Maret 2024 | 20:13 WIB

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Pada Selasa 12 Maret 2024

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Pada Selasa 12 Maret 2024

News | Minggu, 10 Maret 2024 | 20:01 WIB

Fix Beda! Jadwal Puasa Ramadhan 2024 NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Pasca Sidang Isbat Kemenag

Fix Beda! Jadwal Puasa Ramadhan 2024 NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Pasca Sidang Isbat Kemenag

Religi | Minggu, 10 Maret 2024 | 19:50 WIB

Menteri Agama: 1 Ramadan Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024

Menteri Agama: 1 Ramadan Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024

News | Minggu, 10 Maret 2024 | 19:48 WIB

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Selasa 12 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Jatuh Pada Selasa 12 Maret

Foto | Minggu, 10 Maret 2024 | 19:57 WIB

Terkini

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 17:21 WIB

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Usaha dan Daya dalam Fisika: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 17:05 WIB

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Mulai Investasi dan Buka RDN via BRImo, Dapatkan Hadiah Saldo dan Kopi Gratis

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 17:02 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 16:57 WIB

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Rawat Gigi Jadi Lebih Hemat! Nikmati Cashback Rp150 Ribu di Sozo Dental Pakai BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:56 WIB

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:50 WIB

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Cara Menghitung Luas Tembereng Lingkaran Jika Diketahui Sudut Pusat

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

Rencana Pemerintah Buka 200 Juta Rekening Dikhawatirkan Jadi Celah Transaksi Judol

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:49 WIB

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

Respon Usulan CFD Jakarta Digelar Sabtu-Minggu, Pramono Anung Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 16:43 WIB

×