DPRD Jakarta Minta Perumusan RUU DKJ Oleh DPR RI Dipercepat

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 11:09 WIB
DPRD Jakarta Minta Perumusan RUU DKJ Oleh DPR RI Dipercepat
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (18/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna memastikan fungsi dan tanggung jawab inti Pemerintah Provinsi DKI.

"Mudah-mudahan anggota DPR-RI yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta dapat mempercepat proses penyusunan RUU Kekhususan Jakarta," ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada media, di Jakarta, pada hari Selasa.

Misan menjelaskan bahwa desakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RUU DKJ menjadi dasar bagi pengelolaan Jakarta serta menegaskan hak dan kewajiban daerah terhadap pemerintah pusat.

Menurutnya, proses perencanaan pembahasan terkesan berjalan lambat terutama terkait status Jakarta sebagai Ibu Kota.

Terlebih, dia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Jakarta saat ini masih memegang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Ya, RUU DKJ-nya sedang dalam proses. Jadi, saat ini Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota," ujar Heru.

Baca Juga: Gegara Polemik Status Jakarta, DPRD DKI Mencak-mencak ke DPR: Perencanaan RUU DKJ Buruk!

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai penarikan status Jakarta sebagai Ibu Kota mulai 15 Februari 2024.

"Saat ini, DKI tidak memiliki status, dan itulah yang mendorong kita untuk mempercepat pembahasan RUU DKJ," kata Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI