Suara.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pemberlakuan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
"Aset Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan untuk memberlakukan relaksasi sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, setelah mempertimbangkan situasi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional dan ritel modern. Langkah ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen," ujar Arief dalam pernyataannya di Jakarta, pada hari Selasa (12/3/2024)
Kebijakan tersebut, yang diberlakukan oleh Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional, akan mulai berlaku sementara dari tanggal 10 Maret hingga 23 Maret.
"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief, dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan penerapan relaksasi HET sementara agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.
“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Baca Juga: Kadis Perindag Baubau yang Teriaki Warga Pencuri Beras Punya Harta Fantastis
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.