Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk daerah Maluku, relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium telah dinaikkan menjadi Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp14.800 per kilogram. Sementara itu, relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga sama dengan Maluku.
Arief menjelaskan bahwa untuk memantau pelaksanaan relaksasi HET beras premium, Bapanas telah melibatkan Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala di pasar tradisional dan ritel modern.
"Selain itu, dalam rangka penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, kami bersama Perum Bulog tetap menjalankannya dengan harga penjualan yang sama seperti sebelumnya. Sesuai arahan Presiden, target penyaluran beras SPHP akan dipercepat hingga mencapai 250 ribu ton per bulan," ujar Arief.
Arief juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras, HET beras medium telah ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram untuk Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Untuk Zona 2 yang meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium adalah Rp11.500 per kilogram. Sedangkan untuk Zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp11.800 per kilogram.
Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada berbagai asosiasi pelaku usaha pangan seperti Aprindo, Hippindo, Ikappi, APPSI, Asparindo, idEA, Perpadi, serta para pemasok dan supplier beras, termasuk Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.