Pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini telah disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada berbagai asosiasi pelaku usaha pangan seperti Aprindo, Hippindo, Ikappi, APPSI, Asparindo, idEA, Perpadi, serta para pemasok dan supplier beras, termasuk Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.
Alasan Harga Beras Premium Naik, Bapanas Ungkap Kapan Pasokan Melimpah
M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 12 Maret 2024 | 11:34 WIB

BERITA TERKAIT
Harga Eceran Beras Premium Naik, Ini Daftar dan Rincian Lengkapnya
11 Maret 2024 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI