Carbon Capture Storage Berpeluang Jadi Bisnis Baru di Indonesia

Iwan Supriyatna

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:09 WIB
Carbon Capture Storage Berpeluang Jadi Bisnis Baru di Indonesia
Media Briefing IPA Convex 2024 dengan tema “CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia”.

Suara.com - Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam hal penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS). Kondisi ini memberikan keuntungan bagi Indonesia karena menjadi peluang bisnis yang baru.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi penyimpanan karbon pada bekas reservoir di lapangan migas yang ada di Indonesia diperkirakan mencapai 577 giga ton.

Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center, Belladonna Troxylon Maulianda, mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menjadikan Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan proyek CCS dan menjadikannya sebagai peluang bisnis yang baru di masa mendatang. Faktor pertama, menurut dia, regulasi.

Dijelaskannya, pemerintah Indonesia saat ini sangat agresif dalam menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung percepatan implementasi CCS, apalagi Indonesia memiliki potensi yang sama dengan Australia. Saat ini, Indonesia sudah memiliki 15 proyek CCS yang sedang dikembangkan.

“Hal tersebut membuat Indonesia memiliki peluang bisnis yang lebih besar dan dapat menjadi leader CCS Hub di kawasan regional,” katanya saat menjadi pembicara pada Media Briefing IPA Convex 2024 dengan tema “CCS Sebagai Peluang Bisnis Baru di Indonesia”, ditulis Kamis (28/3/2024).

Lebih lanjut, Belladona menyampaikan bahwa teknologi CCS bukanlah hal yang baru bagi perusahaan minyak dan gas. Teknologi tersebut sudah diterapkan oleh para perusahaan migas sejak 40 tahun yang lalu.

"Teknologinya sudah mature sebenarnya. Saat ini, kita sedang menunggu cost-nya turun dan memang sekarang sudah mulai menurun," ujar Belladona.

Ditambahkan, Indonesia dinilai sebagai negara yang paling siap untuk mengimplemantasikan CCS dibandingkan negara di kawasan Asia lainnya.

“Indonesia dinilai paling cepat dalam perkembangan CCS dibandingkan negara lain, selain memiliki potensi, dukungan dari pemerintah melalui regulasi juga diharapkan dapat mempercepat implementasi CCS,” ujar dia.

baca juga

Selain keunggulan dari sisi geografis dan regulasi, ia optimistis, Indonesia akan menjadi leader dalam bisnis CCS di kawasan regional, pasalnya, Indonesia adalah negara pertama yang mengimplementasikan CCS cross border (lintas batas).

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan, posisi pemerintah Indonesia sudah sangat jelas dalam mendukung penerapan CCS untuk menghadirkan energi yang lebih bersih dan sekaligus mengurangi emisi karbon. Hal ini ditunjukkan dengan insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha yang bersedia menerapkan teknologi CCS.

"Pak Menteri ESDM sudah menetapkan keputusan bahwa biaya CCS dapat masuk dalam cost recover," katanya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer, dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir. Potensi penyimpanan yang sangat besar tersebut diyakini dapat mendukung secara signifikan target penurunan emisi dalam jangka panjang.

Lebih lanjut, Noor Arifin menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS pada wilayah izin penyimpanan karbon.

"Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Petroleum Association, Marjolijn Wajong, menyambut baik sikap pemerintah yang sangat kooperatif mengajak pelaku usaha hulu migas untuk membahas pembangunan ekosistem CCS dan CCUS sejak lama.

"Kami ikuti stage dari progres pemerintah. Kita tahu sudah ada Perpres No 14/2024. Hal itu critical karena regulasi harus ada. Tetap, investor tetap akan melihat apakah ini peluang bisnis atau tidak. Memang ada pemain di sektor migas yang mengkhususkan bisnisnya menjadi CCS Hub. Tetapi hal itu memang keharusan buat mereka karena kewajiban untuk mengurangi emisi. Sekarang bukan saja untuk keperluan sendiri, tetapi juga dapat menerima emisi dari luar migas. Jadi ini bisa menjadi bisnis baru," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri ESDM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2023 tentang tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, Serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Gas Murah Untuk Industri Diminta Dievaluasi

Harga Gas Murah Untuk Industri Diminta Dievaluasi

Bisnis | Rabu, 27 Maret 2024 | 11:22 WIB

Di Forum CERAWeek, Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Penuhi Energi Nasional

Di Forum CERAWeek, Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda untuk Penuhi Energi Nasional

News | Senin, 25 Maret 2024 | 08:39 WIB

Besaran Subsidi 2024 Telah Diberlakukan, Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Sesuai Kuota Pemerintah

Besaran Subsidi 2024 Telah Diberlakukan, Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Sesuai Kuota Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 15 Maret 2024 | 14:13 WIB

Terkini

Bukan Cuma Bedak Matte, Ini Cara Tepat Bikin Pori-Pori Wajah Tampak Halus

Bukan Cuma Bedak Matte, Ini Cara Tepat Bikin Pori-Pori Wajah Tampak Halus

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:15 WIB

7 Komponen Wajib yang Harus Langsung Diganti setelah Beli Motor Bekas, Bodi Mulus Belum Tentu Aman

7 Komponen Wajib yang Harus Langsung Diganti setelah Beli Motor Bekas, Bodi Mulus Belum Tentu Aman

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 20:15 WIB

Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut

Menteri Mukhtarudin Dampingi Wapres Gibran Terima Wakil PM Malaysia, MoU Pekerja Migran Dikebut

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:14 WIB

Peresmian LRT Pertemukan Prabowo dan Pramono, PDIP: Soal Pilpres Masih Terlalu Pagi

Peresmian LRT Pertemukan Prabowo dan Pramono, PDIP: Soal Pilpres Masih Terlalu Pagi

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:11 WIB

Emil Audero Hampir Pasti Rebut Posisi Kiper Utama di Rayo Vallecano

Emil Audero Hampir Pasti Rebut Posisi Kiper Utama di Rayo Vallecano

Bola | Kamis, 17 September 2026 | 20:08 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Petunjuk Baru

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Petunjuk Baru

News | Kamis, 17 September 2026 | 20:07 WIB

Lip Balm Vaseline Pink vs Putih Apa Bedanya? Ini Perbedaan dan Kegunaannya

Lip Balm Vaseline Pink vs Putih Apa Bedanya? Ini Perbedaan dan Kegunaannya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 20:05 WIB

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Review Novel Rengat: Romansa Kaum Elite yang Penuh Rumor dan Intrik

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 20:00 WIB

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

PKB Tak Keberatan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

News | Kamis, 17 September 2026 | 19:59 WIB

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar

Sumsel | Kamis, 17 September 2026 | 19:57 WIB

×