Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Perhatian! Jangan Asal Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Kalau Salah Bisa di Penjara

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 01 April 2024 | 12:28 WIB
Perhatian! Jangan Asal Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Kalau Salah Bisa di Penjara
Foto udara sejumlah warga menerbangkan balon udara yang ditambatkan di tanah saat "Balloon Attraction Pekalongan 2022" di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (8/5/2022). [ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww]

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat untuk tidak asal dalam menerbangkan balon udara selama lebaran 2024. Jika menerbangkan balon udara tidak sesuai aturan yang ada, maka masyarakat bisa terancam di penjara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni mengatakan, tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut menyambut Hari Raya Idul Fitri memang perlu ditertibkan karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktifitas penerbangan terutama masalah keselamatan.

"Tiap tahunnya saat syawalan, Kami selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur bahwa mereka beberapa kali melihat balon udara melintas di ketinggian yang merupakan jalur lalu lintas pesawat, dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Maria Kristi melanjutkan, masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat sangat membahayakan.

"Balon udara dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat sehingga menghalangi pandangan pilot. Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," kata dia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.

"Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka kami siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali, agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan. Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut," imbuh dia.

Adapun, sesuai arahan Menteri Perhubungan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah, di Kantor Polda Jawa Tengah, Semarang, Minggu (31/3) kemarin, maka pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diijinkan di dua lokasi yaitu Wonosobo dan Pekalongan.

Dua lokasi tersebut diijinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perijinan pelaksanaan kegiatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti:

1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Arus Mudik, Perlukah Kita Memproteksi Diri Dengan Asuransi?

Jelang Arus Mudik, Perlukah Kita Memproteksi Diri Dengan Asuransi?

Bisnis | Senin, 01 April 2024 | 12:07 WIB

BRINS Fasilitas Layanan Siaga Mudik Lebaran

BRINS Fasilitas Layanan Siaga Mudik Lebaran

Bisnis | Senin, 01 April 2024 | 12:00 WIB

Survei Ungkap Peningkatan Pinjaman Jelang Mudik Lebaran, Ini Penyebabnya!

Survei Ungkap Peningkatan Pinjaman Jelang Mudik Lebaran, Ini Penyebabnya!

Bisnis | Minggu, 31 Maret 2024 | 19:35 WIB

Terkini

Dasco Mendadak ke Gedung BEI saat IHSG Merah Membara, Ucapannya Diharap Injeksi Sinyal Positif

Dasco Mendadak ke Gedung BEI saat IHSG Merah Membara, Ucapannya Diharap Injeksi Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:55 WIB

Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman

Pegang Kontrak Hingga 2040, MedcoEnergi Perpanjang Operasional di Oman

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:41 WIB

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

realme P4 Series Resmi Diumumkan, Bawa Baterai 10.000mAh dan AI Gaming Canggih

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:31 WIB

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

BBRI Tebar Kabar Baik saat IHSG Loyo, Saham Menguat Usai Diborong Asing

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Prabowo Mau Mobil Transparan Buat Sapa Rakyat, Purbaya Klaim Anggaran Ada

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:12 WIB

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Kolaborasi Industri dan Gerakan Kreatif Hasilkan Karya Seni Edukatif

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 11:08 WIB

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Dilema Pertahanan Harga BBM : Rupiah Melemah dan Minyak Anteng di Atas 100 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:57 WIB

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Mengapa Biaya Logistik di Indonesia Mahal? Ternyata Ini Akar Masalahnya

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:48 WIB

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Merah Naik, Beras Premium Masih Bertahan Tinggi

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 10:28 WIB