Harvey Moeis Cs Auto Miskin Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, Uang Negara Balik

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 18 April 2024 | 10:26 WIB
Harvey Moeis Cs Auto Miskin Jika RUU Perampasan Aset Disahkan, Uang Negara Balik
Pendiri sekaligus Ketua Yayasan Syariah Hardjuno Wiwoho (SHW) Center, Hardjuno Wiwoho.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai oleh pemangku kebijakan hari ini adalah mega korupsi skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencoreng Indonesia,” terangnya.

Kasus BLBI ini menjadi skandal keuangan terbesar di republik ini bahkan catatan kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.

“Namun sayangnya, BLBI ini dipetieskan. Dan kadangkala menjadi dagangan politik pejabat dan politikus,” kritiknya.

Belum tuntas kasus korupsi mega skandal BLBI, public dikejutkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Ditaksir, kerugian negara mencapai Rp 271 Triliun dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Kasus tersebut juga menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk diantaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Karena itu, Hardjuno kembali menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU sangat penting dan kebutuhan mendesak bangsa Indonesia saat ini.

Hal ini memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan juga sebagai efek jera untuk memiskinkan para pelaku korupsi.

Bahkan Hardjuno yakin jika RUU Perampasan Aset sudah disahkan menjadi UU, negara bisa dapat keuntungan banyak dengan menyita aset-aset yang dikorupsi.

Baca Juga: Selamatkan Uang Negara, Jokowi Singgung Bola Panas RUU Perampasan Aset Ada di DPR

“Publik tentu terus menunggu keseriusan pemerintah dan DPR. Dan saya kira, publik paham pembahasan RUU mandek lantaran memiliki konflik kepentingan yang begitu besar,” tuturnya.

Selain dapat menimbulkan efek jera, lanjut Hardjuno, UU Perampasan Aset juga bakal membuat semakin banyak kekayaan yang bisa dikembalikan kepada negara untuk digunakan sepenuh-penuhnya bagi kepentingan rakyat.

“Bila level operator saja sudah bisa mengeruk miliaran rupiah dari negara, apalagi aktor utamanya. Namun ironisnya, aktor utamanya tak jarang melenggang, atau dikasih kesempatan untuk kabur,” jelasnya.

Karena itu, tegas Hardjuno jika RUU Perampasan Aset ini tak kunjung disahkan, para pencoleng itu akan terus merajalela menggerogoti keuangan negara secara leluasa.

“Dan saya kira, kasus Harvey Moeis cs ini menjadi momentum untuk kembali mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini,” pungkas Mahasiswa Program Doktor Program Studi Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI