“Misalnya Starlink di IKN, di daerah 3T. Itu kan bisa kita atur, lalu kita atur kerja sama. Jadi kita kita atur tempat operasinya. Terus kita atur juga pola kerja sama kalau memang mau bekerja sama," ujar Dirjen Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Usman menambahkan bahwa ketika Starlink sudah berbadan hukum Indonesia, maka mereka telah mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Jadi, publik tidak perlu takut perihal keamanan layanan Starlink sebab pemerintah Indonesia punya wewenang mengatur provider tersebut.