Sosialisasi Kemenkumham Maluku: Lindungi Merek Dagang dan Kembangkan Bisnis UMKM, Ini Cara Mendaftar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:35 WIB
Sosialisasi Kemenkumham Maluku: Lindungi Merek Dagang dan Kembangkan Bisnis UMKM, Ini Cara Mendaftar
Souvenir atau cenderamata alias oleh-oleh yang menjadi salah satu bidang karya UMKM. Sebagai ilustrasi [Unsplash.com/ Raphiell Alfaridzy]

Suara.com - Mobile Intellectual Property Clinic adalah pelayanan konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual bergerak yang menjadi salah satu program unggulan gagasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dikutip dari kantor berita Antara, dalam rangka memeriahkan hari kekayaan intelektual sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di salah satu pusat perbelanjaan di Ambon, ibu kota Kepulauan Maluku.

Lewat cara inilah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengintensifkan  sosialisasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tujuannya sebagai langkah melindungi merek dagang yang dimiliki para UMKM di kawasan ini.

“Provinsi Maluku memiliki banyak  potensi Kekayaan Intelektual, sehingga pentingnya pemetaan, inventarisasi, dan identifikasi potensi KI itu sendiri, sehingga dapat meningkatkan daya saing,” jelas Ernie Nurheyanti Toelle, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku, di Ambon, Sabtu (27/4/2024).

Kegiatan MIPC ini dilakukan untuk mendorong masyarakat khususnya pengunjung pusat perbelanjaan dan pelaku UMKM untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Ia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat maupun pelaku UMKM dapat memperoleh informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Ernie Nurheyanti Toelle berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kekayaaan Intelektual dan kemajuan perekonomian di Provinsi Maluku.

Berikut adalah cara mendaftarkan  hak Kekayaan Intelektual:

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, meliputi surat permohonan hak, surat perjanjian, bukti pengalihan hak, fotocopy surat pencatatan ciptaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa apabila melalui kuasa, akta perusahaan apabila pemegang badan hukum), serta dokumen terkait lainnya.
  • Pemohon datang ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat bersama dokumen yang disyaratkan, serahkan berkas pendaftaran kepada ke petugas loket dan petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran.
  • Petugas memberikan voucher pembayaran PNBP, petugas menginput permohonan melalui e-filing, petugas mencetak bukti tanda terima pendaftaran, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Ditjen Kekayaan Intelektual sampai dengan keluarnya sertifikat.

Baca Juga: Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI