Diskusi mengenai Hari Buruh juga kembali terjadi pada era setelah kemerdekaan, oleh Kabinet Sjahrir yang mengusulkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional. Melalui UU Nomor 12 Tahun 1948, ditetapkan 1 Mei buruh atau pekerja menikmati hak untuk tidak bekerja.
Kontributor : I Made Rendika Ardian