Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara

Iwan Supriyatna | Kevino Dwi Velrahga | Suara.com

Senin, 06 Mei 2024 | 15:54 WIB
Ada SPK Bodong dengan Nilai Rp 80 Miliar, Kemenperin Buka Suara
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta. (Suara.com/Kevino Dwi Velrahga)

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara atas adanya pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) untuk tahun anggaran 2023. Total kerugian yang diadukan masyarakat atas SPK bodong ini berjumlah Rp 80 miliar.

“Terhadap pengaduan tersebut, Kemenperin telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan telah terjadi penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS yang menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif saat konferensi pers di gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Febri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 karena paket pekerjaan dimaksud memang tidak terdapat dalam alokasi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kemenperin Tahun Anggaran 2023.

Tindakan penipuan dilakukan oleh oknum pegawai berinisial LHS yang menjabat sebagai PPK tingkat II di Direktorat IKHF Kemenperin. LHS melakukan aksinya dengan membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah SPK tersebut merupakan SPK resmi dari Kemenperin.

Berdasarkan pengaduan sementara, total ada ada empat SPK yang dilaporkan dengan nilai kerugian sebesar 80 miliar. Namun, yang perlu ditegaskan Kemenperin ialah peristiwa ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

“Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Yang perlu ditegaskan kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” tegasnya.

Kemenperin sendiri sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Oknum yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

Kedepannya, Febri menyatakan Kemenperin tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis. Kemenperin turut membuka pengaduan bagi masyarakat lain yang merasa dirugikan karena kasus serupa.

Kasus ini dibuka ke masyarakat, kata Febri, merupakan bentuk komitmen dari Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab serta bisa menjadi contoh untuk masyarakat.

“Selanjutnya, kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE),” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi USD 120 Juta, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

Investasi USD 120 Juta, Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik di Kendal

Bisnis | Senin, 06 Mei 2024 | 09:08 WIB

Ekonom Nilai Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Jadi Raja di Negeri Sendiri

Ekonom Nilai Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Buka Peluang Industri Jadi Raja di Negeri Sendiri

Bisnis | Sabtu, 27 April 2024 | 18:48 WIB

Barang Impor Murah Marajalela di Lapak E-commerce, Pemerintah Bisa Apa?

Barang Impor Murah Marajalela di Lapak E-commerce, Pemerintah Bisa Apa?

Bisnis | Jum'at, 29 Maret 2024 | 00:47 WIB

Terkini

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 20:09 WIB

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Dari Limbah Jadi Nilai Ekonomi, Kisah Inspiratif Ibu Amaliyah Bersama PNM di Kampung Masigit

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:34 WIB

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Sinergi Hulu Migas Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat dan Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 19:14 WIB

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Industri Tekstil RI Terjepit: Krisis Global dan Serbuan Barang Kawasan Berikat

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:20 WIB

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Prabowo Tunjuk Pengusaha Tambang-Sawit: Cari Makan di Sini, Simpan Uang di Luar Negeri!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:16 WIB

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Cekik Industri Tembakau Sama Saja 'Bunuh' 6 Juta Pekerja, Wamenaker: Negara Belum Siap!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:09 WIB

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

7 Subsektor Manufaktur Melemah, Kemenperin Ungkap Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 18:04 WIB

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Prabowo Gebrak Hilirisasi Fase II Senilai Rp116 Triliun: Jalan Tunggal Menuju Kemakmuran!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:59 WIB

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

IKI April 2026 Bertahan di Level Ekspansi 51,75 Meski Bayang-bayang Global Menghantui

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 17:53 WIB