Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Barang Impor Murah Marajalela di Lapak E-commerce, Pemerintah Bisa Apa?

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 29 Maret 2024 | 00:47 WIB
Barang Impor Murah Marajalela di Lapak E-commerce, Pemerintah Bisa Apa?
Ilustrasi e-commerce / online shop (pexels)

Suara.com - Platform e-commerce maupun social commerce seperti TikTok Shop acap kali dituding sebagai biang keladi banjir impor barang murah. Padahal, jauh sebelum TikTok Shop beroperasi, produk impor dengan harga murah sudah bertebaran di berbagai lapak, baik lapak tradisional maupun online. 

Pada 2018 lalu, tiga tahun sebelum TikTok Shop masuk ke Indonesia, Kementerian Perindustrian mencatat, 90% produk yang dijual di e-commerce merupakan barang impor. Sementara produk dalam negeri hanya mencapai 10%. 

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, barang impor berharga murah tak cuma diperdagangkan di lapak online. Di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern, konsumen juga bisa dengan mudah menemukan berbagai barang impor yang dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk dalam negeri. 

"Banjir produk impor berharga murah bukan disebabkan oleh platform perdagangan elektronik tertentu seperti TikTok Shop, namun karena ada masalah dalam penegakan aturan dan pengawasan rantai pasok barang impor," ujar Tauhid dikutip Kamis (28/3/2024).

Kabar baiknya, pemerintah memang telah mengeluarkan kebijakan untuk memperketat masuknya barang impor berharga murah. Tahun lalu, misalnya, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk memperketat perdagangan lintas batas alias cross-border commerce. 

Cross-border commerce disinyalir menjadi salah satu pintu masuk barang impor berharga murah.

Praktik cross-border commerce memungkinkan barang impor dijual langsung oleh penjual di luar negeri kepada konsumen di dalam negeri. Praktik ini tentu saja merugikan pengusaha UMKM di dalam negeri. Itu sebabnya, melalui Permendag Nomor 31, pemerintah telah melarang impor lewat skema cross-border untuk barang dengan harga di bawah US$ 100 untuk melindungi produk dalam negeri. 

Walau sudah mempunyai landasan hukum yang baik, Tauhid merekomendasikan agar pengawasan dapat diperketat terhadap produk impor. Implementasi hambatan non-tarif seperti pemberlakuan standar produk, misalnya, perlu diawasi secara ketat dengan melakukan inspeksi.

Pemerintah juga perlu melakukan penyelidikan terhadap jalur-jalur yang digunakan untuk importasi barang, apakah melalui sarana logistik tertentu atau lewat jalur ilegal. Pengawasan ini perlu melibatkan aparat penegak hukum. 

Tauhid mengingatkan, selain merilis regulasi, kelembagaan dan pengawasan terhadap impor barang harus benar-benar kuat. Begitu juga dengan operasi pasar dan penindakan hukum.

Tanpa pengawasan ketat, Tauhid menambahkan, banjir barang impor berharga murah akan merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah sendiri. Sebab, pemerintah bisa jadi kehilangan potensi pajak. Pelaku usaha di dalam negeri, khususnya pengusaha UMKM, tentu saja akan dirugikan. 

Begitu pula dengan konsumen, meski mendapatkan harga murah, kualitas maupun garansi barang yang konsumen peroleh bisa jadi tidak memenuhi standardisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin Murka! Zulhas Panen Hujatan Usai Sentil Warga Lebay Soal Aturan Barang Impor

Bikin Murka! Zulhas Panen Hujatan Usai Sentil Warga Lebay Soal Aturan Barang Impor

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan, Memori Besar Baterai Jumbo

5 Rekomendasi HP Rp 1 Jutaan, Memori Besar Baterai Jumbo

Tekno | Kamis, 28 Maret 2024 | 18:19 WIB

Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?

Menteri Perdagangan Komentari Aturan Bawaan Luar Negeri: Biasa Aja, Kenapa Ribut?

Bisnis | Kamis, 28 Maret 2024 | 16:53 WIB

Terkini

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:10 WIB

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:01 WIB

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50 WIB

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:10 WIB

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:52 WIB

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:46 WIB

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:41 WIB

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:22 WIB

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:15 WIB

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:05 WIB