Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:37 WIB
Sudah Punya Rumah Tapi Gaji Dipotong 3 Persen, BP Tapera: Dikelola Jadi Simpanan
Ilustrasi gaji dipotong Tapera (Freepik)

Suara.com - Iuran Tapera wajib bagi karyawan yang diluncurkan pemerintah menuai respon negatif, terutama oleh warganet di media sosial.

Publik menilai, kebijakan Tapera tidak masuk akal jika bertujuan untuk memudahkan cicilan rumah terjangkau bagi masyarakat. 

"Namanya Tapera Tabungan Perumahan Rakyat. Dipotong 3% buat beli rumah. 2,5% dari pegawai. 0,5% dari kantor. Kalau gaji Rp 5 juta, dapatnya Rp 150 ribu per bulan. Setahun Rp 1,8 juta. Kapan yak bisa kebeli rumahnya. Wkwkwk," tulis akun X yang kerap membagikan tips bisnis, @Strategi_Bisnis.

"Misal gaji 6jt, buat Tapera 3% nya yaitu 180K, misal ditabung selama 10 tahun aja cuma dapet 21.6 Juta. Ada inflasi, dalam 10 tahun ke depan nilai nya turun Emang bisa beli rumah pake duit 21.6 Juta? Buat DP? Lah ngumpulin DP nya aja 10 tahun Inimah akal2an pemerintah," tulis akun netizen lainnya.

"Lagi-lagi kebjiakan ambigu pemerintah. Ini kalo yang udah punya rumah tetep bayar iuran? Buat apa? Perusahaan makin banyak biaya yang dikeluarin, biaya operasional makin besar. Potensi rugi perusahaan makin ada, peluang PHK makin besar. Pemerintah mikir ga sih?" timpal akun lainnya.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan.

Ia memastikan dana tersebut akan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaan mereka berakhir sesuai dengan hasil pemupukan yang telah diperoleh.

"Dana akan dikembalikan kepada peserta Tapera saat masa kepesertaannya berakhir, berupa simpanan pokok beserta hasil pemupukannya," jelas Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (27/5).

Heru juga menambahkan bahwa melalui aturan baru ini, masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, asalkan telah menjadi peserta Tapera.

BP Tapera berjanji transparan dalam mengelola dana Tapera, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan pengawasan dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Aturan baru ini mewajibkan pegawai negeri dan swasta di Indonesia untuk membayar iuran Tapera. Simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dari tahun sebelumnya untuk pekerja mandiri.

Pasal 15 Ayat 1 PP ini menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa simpanan peserta pekerja ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.

Aturan ini berlaku untuk pekerja swasta, ASN/PNS, termasuk TNI dan Polri yang digaji oleh negara. Iuran Tapera bagi pekerja yang digaji dari kas negara akan diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara iuran dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Iuran pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

Upah Dipotong untuk Tapera, Cuitan Soleh Solihun Bikin Pekerja Bergaji Cekak Ketar-ketir

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 10:29 WIB

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Potong Gaji untuk Iuran Tapera Pemerintah Bisa Ditolak? Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:58 WIB

Tantangan Perlindungan Pekerja Kontrak: Pembunuhan Senyap Pekerja

Tantangan Perlindungan Pekerja Kontrak: Pembunuhan Senyap Pekerja

Your Say | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:30 WIB

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 09:18 WIB

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

News | Selasa, 28 Mei 2024 | 07:11 WIB

Jaminan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Pekerja Merupakan Investasi Keberhasilan Jangka Panjang Perusahaan

Jaminan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Pekerja Merupakan Investasi Keberhasilan Jangka Panjang Perusahaan

Press Release | Selasa, 28 Mei 2024 | 08:59 WIB

Terkini

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:52 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:53 WIB

Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026

Harga Solar Vivo Melonjak! Diesel Primus Kini Rp30.890 per Liter Mulai Mei 2026

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:33 WIB

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:37 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:27 WIB

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu

Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:26 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB