Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.575.000
Beli Rp2.447.000
IHSG 5.643,194
LQ45 553,105
Srikehati 276,229
JII 331,154
USD/IDR 17.957

Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang

Achmad Fauzi

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:23 WIB
Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (25/10/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Pemerintah berusaha menjelaskan ke masyarakat luas soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dibebankan ke pekerja. Pasalnya, iuran wajib ini tengah disorot publik, karena dinilai memberatkan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, iuran Tapera itu tidak serta merta hilang setelah dipotong dari gaji karyawan.

Dia menyebut, iuran Tapera ini seperti tabungan yang akan digunakan untuk membangun rumah.

"Menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk itu untuk mendapatkan bantuan untuk bangun rumah," ujarnys di JCC Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)
Ilustrasi rumah subsidi di Yogyakarta (Suara.com/chyntia sami)

Basuki kembali menjelaskan, iuran Tapera sebenarnya sudah ada pada sejak lima tahun lalu, akan tetapi tidak langsung diterapkan.

"ini sudah lima tahun yang lalu, Tapera yang pertama kali dibentuk itu untuk Bu Menteri Keuangan untuk membina kredibilitas dulu, jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu," jelas dia.

"Nah ini sudah lima tahun, sudah ada pergantian pengurus kan, ini dimulai dengan disetujui Bapak Presiden. Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, ada ini ada ini..tapi itu bukan uang hilang," sambung dia.

Namun demikian, ketika ditanya kapan pemberlakuan iuran Tapera kepada karyawan swasta, Menteri Basuki belum bisa menjawab. Sebab, dirinya belum membaca detail isi aturan pemberlakukan iuran tersebut.

"Saya belum baca persis perpresnya," kata dia.

baca juga

Untuk diketahui, Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'

Iuran Tapera yang Buat Kelas Menengah 'Terengah-engah'

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 14:22 WIB

Iuran Tapera 3%, Jokowi: Berat atau Nggak Berat

Iuran Tapera 3%, Jokowi: Berat atau Nggak Berat

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 13:47 WIB

Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya

Apa Itu Iuran Tapera? Ini Pengertian, Jadwal Berlaku hingga Besaran Potongannya

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 12:57 WIB

Terkini

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44% pada Juni

Kenaikan Harga Pertamax Dorong Inflasi 0,44% pada Juni

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:45 WIB

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

IHSG Akhirnya Ijo di Sesi I, BBCA dan TPIA Jadi Penopang

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:38 WIB

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

BBCA Jadi Bidikan Asing, Dana Rp1,19 triliun Lenyap Selama Dua Hari

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:19 WIB

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Sambut ARTJOG 2026 di Yogyakarta, BRImo Hadirkan Kemudahan Pembelian Tiket: Diskon Sampai 15%

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 12:12 WIB

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Tetap Berlaku Juli, Peresmian B50 Tunggu Jadwal Prabowo

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:46 WIB

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Mulai Hari Ini, Pedagang Online Wajib Punya NIB untuk Jualan di E-Commerce

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:39 WIB

Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini

Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:15 WIB

Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah

Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:09 WIB

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:05 WIB

Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050

Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:53 WIB

×