Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 02 Juni 2024 | 17:28 WIB
Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
Ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kebijakan Tapera yang diputuskan oleh pemerintah beberapa hari belakangan tampaknya belum akan diterima penuh oleh masyarakat.

Kebijakan yang awalnya dipersepsikan hanya untuk karyawan swasta dan pegawai negeri ternyata juga menyentuh driver ojol dan freelancer

Sebagai informasi, Program Tapera mewajibkann pesertanya untuk menyetorkan sejumlah 3% dari penghasilannya untuk tabungan masa depan guna mendapatkan hunian layak. Namun hal ini ditentang, karena berdasarkan banyak perhitungan jumlahnya tidak masuk akal, dan justru memberatkan pekerja yang gajinya sudah mendapatkan banyak potongan.

1. Penolakan dari Kalangan Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia secara resmi menyatakan menolak semua bentuk potongan wajib Tapera. Hal ini karena dirasa potongan akan memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia, baik di sektor formal dan nonformal.

Ia juga menyatakan pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya bahkan masuk ilegal juga dikenakan pajak oleh aplikatornya.

2. Masih Dalam Kajian

Isu gaji ojol akan turut dipotong iuran Tapera sendiri hingga saat ini masih dalam ranah wacana dan kajian. Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji rencana penghasilan driver ojol dipotong untuk iuran Tapera hingga beberapa hari lalu.

Jadi pada dasarnya belum ada keputusan yang diambil terkait wacana ini, sebab Kemenaker masih dalam tahap public hearing.

3. Pekerja Lepas 3%

Jika untuk pekerja swasta dan ASN besaran potongan yang diberikan adalah 3% dengan komposisi 2,5% dari gaji dan 0,5% dibayar perusahaan, hal ini berbeda dengan kaum pekerja lepas atau freelancer.

Golongan ini secara penuh wajib melakukan pembayaran total 3% murni dari gaji yang diterimanya, tidak dengan kontribusi atau pembagian dari pemberi kerja.

4. Disahkan dalam PP 21/2024 Pasal 15

Potongan mandiri pada freelancer ini juga telah diatur dalam pasal 15 Ayat 3 PP 21/2024, yang isinya secara umum menyebutkan bahwa pekerja lepas harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.

Dalam lanjutan di Pasal 15 Ayat 4d disebutkan bahwa pemotongan gaji bagi freelancer diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Partai Buruh Tolak Tapera: Siap Demo Besar-besaran 6 Juni di Istana hingga Layangkan Gugat ke MK

Aksi Partai Buruh Tolak Tapera: Siap Demo Besar-besaran 6 Juni di Istana hingga Layangkan Gugat ke MK

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 11:41 WIB

Jangan Paksa Pekerja! Ini Enam Alasan Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Tapera

Jangan Paksa Pekerja! Ini Enam Alasan Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Tapera

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 10:56 WIB

Konten Kreator Kritisi Tapera, Sebut Ada Hal-Hal yang Lebih Mendesak Buat Diurus!

Konten Kreator Kritisi Tapera, Sebut Ada Hal-Hal yang Lebih Mendesak Buat Diurus!

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 10:43 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Sebu Gen Z Tak Akan Bisa Punya RumahTanpa Tapera: Tak Bisa Semua Dibebankan ke Pemerintah

Menparekraf Sandiaga Uno Sebu Gen Z Tak Akan Bisa Punya RumahTanpa Tapera: Tak Bisa Semua Dibebankan ke Pemerintah

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 11:25 WIB

Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!

Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 10:05 WIB

Pro-Kontra Tapera: Ketahui Dulu, Ini Tanda Orang Siap Beli Rumah Menurut Pakar Keuangan

Pro-Kontra Tapera: Ketahui Dulu, Ini Tanda Orang Siap Beli Rumah Menurut Pakar Keuangan

Lifestyle | Minggu, 02 Juni 2024 | 10:00 WIB

Terkini

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:39 WIB

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Pakar Ungkap Kemacetan Gerbang Tol Arus Balik Lebaran 2026 Bisa Dicegah lewat Sistem MLFF

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:12 WIB

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

BRILink Agen di Bakauheni, Berawal dari Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:09 WIB

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 19:57 WIB

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:46 WIB

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:38 WIB

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:10 WIB

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:11 WIB

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:52 WIB