IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat
Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 05 Juni 2024 | 11:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Aksi Tolak Tambang di Halmahera Timur Berujung Tembakan Aparat, 3 Warga Jadi Korban
29 April 2025 | 12:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:53 WIB
Bisnis | 08:34 WIB
Bisnis | 07:14 WIB
Bisnis | 07:00 WIB
Bisnis | 20:21 WIB
Bisnis | 20:08 WIB
Bisnis | 18:33 WIB
Bisnis | 18:29 WIB