Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

IPOS Forum 2024 Usulkan 10 Rekomendasi Dalam Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat

Iwan Supriyatna

Kamis, 06 Juni 2024 | 13:58 WIB
IPOS Forum 2024 Usulkan 10 Rekomendasi Dalam Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat
Petani sawit sedang memanen buah kelapa sawit. [dipenda.pekanbaru.go.id]

Suara.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumatera Utara menghadirkan 500 pemangku kepentingan sawit dalam IPOS Forum (Indonesian Palm Oil Stakeholders Forum) ke-9.

Pada tahun ini, IPOS Forum mengambil tema "Dukungan Pemerintah Dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum Untuk Investasi Industri Sawit” yang menitikberatkan kepada percepatan peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai langkah strategis bagi peningkatan produksi dalam upaya mengimbangi bertambahnya konsumsi sawit.

“Pemerintah sepakat dibutuhkan sinergi serta kepastian hukum karena perkebunan merupakan salah satu faktor penting yang diharapkan memberikan kekuatan besar dalam kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat perkebunan pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin, ditulis Kamis (6/6/2024).

Hassanudin menambahkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus pula berdasarkan hukum dan tidak serampangan karena itulah pemerintah akan memberikan perlindungan dan penegakan hukum dibutuhkan kepastian berusaha di industri sawit.

“Kami pastikan kehadiran negara untuk melindungi (industri sawit) dan masyarakat. Karena negara hadir dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Hassanudin.

Timbas Prasad Ginting, Ketua GAPKI Sumatera Utara menambahkan bahwa harmonisasi regulasi perlu menjadi perhatian utama untuk mengatasi tantangan percepatan PSR seperti masalah legalitas lahan dan hambatan birokrasi, persoalan kepastian hukum dalam legalitas lahan, kawasan hutan, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ditambahkan Timbas, integrasi kebijakan dan kelembagaan menjadi fokus utama dalam upaya mengatasi tantangan tersebut, dengan menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit.

Di tahun ini, IPOS Forum memberikan ruang kepada petani sawit untuk membeberkan hambatan PSR selama ini. Pengurus KUD Makmur Jaya, Suhartono mengatakan, anggota KUD Makmur Jaya memiliki anggota dengan luas sekitar 1.500 hektare di Labuhanbatu Selatan telah mengantongi sertifikat ISPO dan RSPO. Pada 2020, KUD Makmur Jaya telah menjadi peserta program PSR tahap pertama seluas 121 ha.

“Setelah sukses tahap pertama, lalu kami ajukan lahan seluas 1.000 ha untuk mendapatkan dana PSR. Tetapi anggota kami tidak bisa mendapatkan persetujuan karena kebun mereka dinilai masuk Kawasan hutan, meskipun telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) sejak 1987,” keluhnya.

baca juga

Dijelaskan Timbas bahwa permasalahan masuknya kawasan hutan ke dalam lahan sawit menjadi isu krusial yang mempengaruhi pelaksanaan PSR. Padahal, dalam UU Cipta Kerja, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa Kementerian LHK harus mengeluarkan areal di bawah 5 hektare milik petani dari kawasan hutan.

“Ini yang harus kita dobrak. Petani yang memiliki areal di bawah 5 hektare ini harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Ini harus diharmonisasi lalu harus dikeluarkan. Kalau Dinas Kehutanan kurang dana, bisa minta ke pemerintah, ada dana (sawit), DBH sawit juga ada," tegasnya.

Berpijak dari beragam isu dan masalah yang dibahas IPOS Forum 2024, maka terdapat 10 rekomendasi dalam upaya penyelesaian tersebut. Pertama, Penguatan Koordinasi dan Kelembagaan: Diperlukan penguatan koordinasi antar lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN, KLHK, Ditjenbun, termasuk dukungan BPDPKS.

Kedua, Penyederhanaan Regulasi dan Persyaratan: Regulasi yang lebih sederhana dan transparan perlu diterapkan untuk meminimalkan hambatan birokrasi dan meningkatkan kepastian hukum.

Ketiga, Pengembangan Database dan Sistem Verifikasi. Keempat, Peningkatan Pendampingan dan Edukasi.

Kelima, Pengalokasian Dana yang Efektif. Keenam, Penanganan Masalah Legalitas dan Kawasan Hutan: Diperlukan intervensi tingkat eksekutif untuk menangani masalah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan.

Ketujuh, Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha dan Pejabat Birokrasi. Kedelapan, Kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi, dan Pemangku Kepentingan.

Kesembilan, Mengurai Simpul Birokrasi melalui Integrasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Regulasi. Kesepuluh, Integrasi Kebijakan dan Kelembagaan untuk Keberlanjutan Industri Sawit termasuk pembentukan Badan Sawit Nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melihat Jeroan PT IAL yang Bakal Babat Hutan Adat Papua Seluas Jakarta: Perusahaan Cangkang Asal Malaysia

Melihat Jeroan PT IAL yang Bakal Babat Hutan Adat Papua Seluas Jakarta: Perusahaan Cangkang Asal Malaysia

Bisnis | Selasa, 04 Juni 2024 | 10:31 WIB

Pemerintah-Surveyor Indonesia Ciptakan Dasbor untuk Pantau Rantai Pasok Komoditas

Pemerintah-Surveyor Indonesia Ciptakan Dasbor untuk Pantau Rantai Pasok Komoditas

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2024 | 14:49 WIB

Kebijakan "Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi" Berlaku Bagi Pengelolaan Sawit di Aceh

Kebijakan "Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi" Berlaku Bagi Pengelolaan Sawit di Aceh

Bisnis | Rabu, 22 Mei 2024 | 13:28 WIB

Terkini

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Harga Pangan Nasional: Cabai dan Bawang Merah Turun, Daging Ayam Ras Naik

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:10 WIB

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Gurita Bisnis Tan Kian, Taipan Properti yang Diperiksa dalam Korupsi Batu Bara

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:24 WIB

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:47 WIB

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:41 WIB

×