Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Pemerintah Ungkap Lahan Tambang Milik Siapa yang Akan Dikelola Ormas Keagamaan

Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:18 WIB
Pemerintah Ungkap Lahan Tambang Milik Siapa yang Akan Dikelola Ormas Keagamaan
Menteri ESDM Arifin Tasrif

Suara.com - Pemerintah telah membolehkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Hal ini sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lantas, tambang milik siapa yang akan dikelola ormas keagamaan?

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, tambang yang akan dikelola ormas keagamaan berasal dari hasil penciutan lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Menurut dia, terdapat enam perusahaan memegang PKP2B yang kotraknya akan habis.

Enam perusahaan itu diantaranya, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT KPC, dan PT Kendilo Coal Indonesia.

"Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah," ujar Arifin di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 soal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Dalam pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis.

Menurut dia pemberian hak kepada organisasi kemasyarakatan untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar, yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikasih Hati Minta Jantung? Bahlil Wanti-wanti Ormas Kelola Tambang

Dikasih Hati Minta Jantung? Bahlil Wanti-wanti Ormas Kelola Tambang

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:56 WIB

Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih yang Butuh!

Muhammadiyah Tolak Tawaran Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih yang Butuh!

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:57 WIB

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Luhut: Daripada Cari Sumbangan, Ormas Keagamaan Mending Kelola Tambang untuk Biayai Kepentingan Umat

Bisnis | Rabu, 05 Juni 2024 | 11:52 WIB

Terkini

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

6 Emiten Keluar dari MSCI, OJK Ungkap Valuasi Saham RI di Bawah Asia

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi

Harga Cabai Naik, Kemendag Masukkan Cabai ke Daftar Komoditas Prioritas Pengendalian Inflasi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:14 WIB

Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan

Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Industri Kripto Kini Dituntut Transparan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Kredibiltas Jadi Bukti, Presiden RI Buat Rupiah Menguat ke Rp6.500 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:12 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

BTN dan MKP Bangun Sistem Ticketing Digital di Pelabuhan Wisata Bali

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:08 WIB

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Pakar: Tidak Tepat Kaitkan Utang Pemerintah dengan MBG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:00 WIB

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Rupiah Tembus Rp17.500, ESDM Mulai Bahas Nasib Subsidi BBM

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:58 WIB

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Makin Canggih, BI Sebut Rupiah Kian Sulit Ditiru hingga Peredaran Uang Palsu Turun Drastis

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:57 WIB

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

MSCI Tendang 6 Saham Indonesia dan IHSG Anjlok, OJK: Ini Awal Baru

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:54 WIB