Indonesia Harus Tegas Sikapi Perilaku China di Laut China Selatan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 23 Juni 2024 | 06:00 WIB
Indonesia Harus Tegas Sikapi Perilaku China di Laut China Selatan
Seminar berjudul ‘Ancaman China di Laut China Selatan: Antara Persepsi dan Realita,” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi G20 Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama Forum Sinologi Indonesia (FSI).

Namun, berdasarkan keterangannya, persepsi negatif kembali mendominasi publik sejak tahun 2015.

“Penyebabnya antara lain adalah berkembangnya media baru yang membuka arus informasi terkait tingkah laku China di dunia internasional, makin intensifnya hubungan ekonomi Indonesia China yang diwarnai dengan berbagai isu termasuk isu pekerja migran dan kekhawatiran terhadap ketergantungan Indonesia terhadap China, dan sikap China yang makin agresif dan asertif di Laut China Selatan, termasuk di ZEE Indonesia dekat Kepulauan Natuna,” tandas Johanes.

Dalam pandangan Johanes, hadirnya pandangan kritis dan persepsi negatif terhadap China, termasuk persepsi China sebagai ancaman di Laut China Selatan, perlu direspons secara bijak oleh Indonesia.

“Pemerintah Indonesia perlu mempertahankan kehati-hatian dalam menjalankan kerja sama ekonomi dengan China, sambil tetap menjaga (atau bahkan meningkatkan) sikap tegas, khususnya dalam hal yang berhubungan dengan kedaulatan dan kemandirian Indonesia,” katanya.

Namun dalam konteks Laut China Selatan, Laksamana Muda TNI (Purn) Dr Surya Wiranto menegaskan perbedaan antara kedaulatan dan hak berdaulat.

“Kedaulatan termasuk dalam wilayah teritorial Indonesia, dan hanya sejauh 12 mil dari pulau terluar Indonesia, sedangkan hak berdaulat yang meliputi zona ekonomi ekslusif (ZEE) yang membentang hingga 200 mil laut dari pulau terluar,” tuturnya.

Ditinjau dari hal di atas, seolah-olah tak ada permasalahan antara Indonesia dan China di Laut China Selatan. Namun pada praktiknya, menurut Surya, China melakukan klaim terhadap wilayah ZEE Indonesia, dengan menarik garis putus-putus sebagai tanda kepemilikan China atas sebagian ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna, sebuah perairan yang sejak 2017 dinamakan sebagai Laut Natuna Utara.

“Perlu diketahui bahwa klaim China tersebut bukan hanya terkait hak menangkap ikan yang menurut mereka telah mereka lakukan di sana dalam sejarah, tetapi juga klaim terhadap landas kontinen Indonesia, yang menentukan hak Indonesia melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di bawah laut,” tegas beliau.

Meskipun klaim tersebut tidak berdasar dan dinilai ilegal menurut Konvensi PBB Terhadap Hukum Laut (UNCLOS), China tetap melakukan berbagai aktivitas untuk menegakan klaimnya tersebut.

Baca Juga: Kiamat Pabrik Tekstil Lokal Makin Nyata, Luhut Sebut Raksasa China Segera Masuk

“Milisia maritim China, dengan dikawal oleh kapal-kapal penjaga pantai China, sambil diawasi oleh angkatan laut mereka, berulangkali memasuki ZEE Indonesia,” tutur beliau.

Itulah sebabnya Surya berpandangan bahwa “secara de facto, China menghadirkan ancaman di Laut China Selatan, meski secara de jure, Indonesia tidak memiliki tumpang tindih klaim dengan China.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI