Beli Kurban Hingga Umroh, Bongkar Borosnya SYL dari Uang Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Achmad Fauzi | Syifa Nur Layla | Suara.com

Senin, 01 Juli 2024 | 11:47 WIB
Beli Kurban Hingga Umroh, Bongkar Borosnya SYL dari Uang Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Syahrul Yasin Limpo atau SYL jelang sidang tuntutan, Jumat (28/6/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis pidana bui selama 12 tahun sekaligus denda Rp 500 juta subsider bui enam bulan. Vonis tersebut sudah diketok palu akibat kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Simanjuntak dikutip Senin (1/7).

Meyer juga memvonis SYL mengganti uang sebesar Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu, dikurangi jumlah uang yang sudah KPK sita dalam sidang perkara.

"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan kepentingan terdakwa beserta keluarga," lanjutnya.

Jaksa KPK itu juga merinci bagaimana total uang haram korupsi itu terkumpul.

Hasil memeras anak buah di Kementan:

  • Unit eselon Sekjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu
  • Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625
  • Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860
  • Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6.078.604.300
  • Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500
  • Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000
  • BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800
  • Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282.000.000
  • Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224

Kemudian uang haram tersebut dipakai untuk keperluan pribadi:

  • Keperluan istri terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 938.940.000
  • Keperluan keluarga terdakwa sebesar Rp 992.296.746
  • Keperluan pribadi terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 3.331.134.246
  • Kado undangan terdakwa sejak 2020-2023 sebesar Rp 381.612.500
  • Partai NasDem sejak 2020-2023 sebesar Rp 965.123.500
  • Pengeluaran lain-lainnya sejak 2020-2023 sebesar Rp 974.817.493
  • Acara keagamaan dan operasional yang tidak termasuk dalam kategori yang disebutkan di atas sejak 2020-2023 sebesar Rp 16.683.448.302
  • Charter pesawat 2020-2023 sebesar Rp 3.034.591.120
  • Bantuan bencana alam/sembako 2020-2023 sebesar Rp 3.524.812.875
  • Keperluan ke luar negeri sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp6.917.573.550
  • Umrah sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.871.650.000
  • Kurban sejak 2020 hingga 2023 sebesar Rp 1.655.500.000

Selain untuk pribadi, uang tersebut juga dipakai keperluan Partai Nasdem:

  • Uang tunai Rp 850.000.000 untuk kegiatan pembekalan caleg Partai NasDem 2023, diterima Wakil Bendahara Partai NasDem Joice Triatman
  • Uang sebesar Rp 50.000.000 ditransfer Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai NasDem
  • Uang sebesar Rp 25.000.000 Arif Sofyan ke rekening Bank Mandiri atas nama Partai NasDem

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bikin SYL Garuk-garuk Kepala, Ini Bahaya Tamak Menurut Rasulullah SAW

Bikin SYL Garuk-garuk Kepala, Ini Bahaya Tamak Menurut Rasulullah SAW

News | Minggu, 30 Juni 2024 | 16:19 WIB

Ngeluh Prestasinya Tak jadi Bahan Pertimbangan di Sidang Tuntutan, Balasan Jaksa KPK ke SYL Makjleb!

Ngeluh Prestasinya Tak jadi Bahan Pertimbangan di Sidang Tuntutan, Balasan Jaksa KPK ke SYL Makjleb!

News | Sabtu, 29 Juni 2024 | 00:05 WIB

Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!

Jaksa KPK Tantang Kubu SYL Laporkan soal Aliran Uang ke Green House Milik Bos Parpol: Jangan jadi Bola Liar!

News | Jum'at, 28 Juni 2024 | 22:53 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB