Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Eks Dirut PT JJC Sebut Right To Match Bukan Jaminan Memenangkan Lelang Proyek Tol MBZ

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:01 WIB
Eks Dirut PT JJC Sebut Right To Match Bukan Jaminan Memenangkan Lelang Proyek Tol MBZ
Kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menegaskan, hak untuk menyamakan penawaran alias right to match (RTM) yang diberikan kepada konsorsium PT Waskita Karya Tbk-PT Acset Indonusa Tbk (KSO Waskita-Acset) dalam lelang proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) bukanlah jaminan untuk memenangkan lelang.

"Meski ada hak right to match tidak berarti langsung pasti menang, karena RTM merupakan hak yang diberikan untuk menyamakan penawarannya dengan yang lain agar mencari harga paling kompetitif. Apabila ada penawar yang menawar dengan harga lebih rendah namun pemegang RTM tidak bersedia menurunkan harga agar sama dengan penawar terendah maka akan kalah." ungkap Djoko dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Djoko mengatakan, right to match merupakan kompensasi yang sudah diatur oleh Pemerintah untuk proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, badan usaha pemrakarsa KPBU memperoleh tiga kompensasi. Selain hak untuk menyamakan penawaran alias right to match, pemrakarsa juga mendapat tambahan nilai sebesar 10% dan pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan intelektual, oleh pemerintah.

Yang dimaksud right to match adalah pemberian hak kepada badan usaha pemrakarsa proyek kerja sama untuk melakukan perubahan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan usaha lain yang mengajukan penawaran lebih baik.

Sepengetahuan Djoko, dalam dokumen penawaran lelang proyek pembangunan Tol MBZ, sudah disebutkan bahwa KSO Waskita-Acset mendapatkan hak untuk menyamakan penawaran. Toh, meski mengantongi right to match, KSO Waskita-Acset tidak menggunakan haknya untuk menyamakan penawaran.

Dalam kesaksian sebelumnya, Ketua Panitia Lelang JJC  Yudhi Mahyudin mengatakan, ada tiga calon kontraktor yang lolos administratif dan teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini. Namun, KSO Waskita-Acset unggul dengan harga yang paling rendah.

"KSO Waskita-Acset punya hak right to match dalam lelang. Namun, harga Waskita-Acset paling rendah. Jadi, right to match tidak digunakan," kata Yudi.

Selain sudah diatur oleh pemerintah, pelaksanaan lelang dengan metode hak menyamakan penawaran sejatinya merupakan hal yang jamak dilakukan dalam proyek-proyek penyediaan infrastruktur.

Konsorsium PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD), PT Astratel Nusantara dan PT Transindo Karya, misalnya, menggunakan haknya untuk menyamakan penawaran (right to match) dalam pelelangan  pengusahaan jalan tol Serpong-Balaraja pada 2016 lalu. Pelelangan tersebut menggunakan metode penawaran tarif tol terendah dengan hak menyamakan penawaran (right to match).

baca juga

Pada saat pelelangan, konsorsium BSD menyampaikan penawaran tarif tol awal (golongan I) sebesar Rp1.500 per km. Sementara PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) mengajukan penawaran Rp 888 per kilometer. Selanjutnya, konsorsium BSD selaku pemrakarsa menggunakan haknya untuk menyamakan penawaran sehingga tarif tol awal yang ditawarkan menjadi Rp888 per km dan dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Lelang proyek jalan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara juga dilakukan dengan metode hak menyamakan penawaran meski di kemudian hari lelang tersebut ditunda lantaran menunggu rancangan jaringan tol Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam lelang tersebut, PT Tol Teluk Balikpapan selaku pemrakarsa diberikan hak RTM.

Skema RTM juga diberlakukan pada proyek proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Karian-Serpong.  Pada lelang proyek dengan nilai investasi Rp2,21 triliun itu, Korea Water Resources Corp (K-Water) selaku pemrakarsa memperoleh hak untuk menyamakan harga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar

Korupsi Bansos Presiden Diusut KPK, Nilai Proyek Tembus Rp900 Miliar

News | Kamis, 04 Juli 2024 | 11:01 WIB

Diperiksa Sekitar Satu Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Ternyata Ditanya Soal RUPS

Diperiksa Sekitar Satu Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Ternyata Ditanya Soal RUPS

News | Rabu, 03 Juli 2024 | 20:49 WIB

Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

Gaya Dahlan Iskan saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG

Foto | Rabu, 03 Juli 2024 | 19:09 WIB

Terkini

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:05 WIB

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:58 WIB

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:55 WIB

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:53 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:35 WIB

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:08 WIB

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:56 WIB

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga

BI Rate Naik ke 5,75 Persen, CEO Danantara Minta Penyaluran Kredit Tetap Terjaga

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 06:55 WIB