Ribut-ribut Kemenperin dan Kemendag Soal Permendag Impor

Senin, 08 Juli 2024 | 17:23 WIB
Ribut-ribut Kemenperin dan Kemendag Soal Permendag Impor
Gedung Kementerian Perdagangan, di Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. PT S. Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang

2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang

3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang

4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang

5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang

6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.

Menurut Reni Permendag ini telah membuat badai bagi PHK industri tekstil nasional, karena dengan terbitnya aturan itu membuat banjirnya barang impor di Tanah Air, termasuk impor tekstil.

"Banjirnya impor produk jadi dengan harga yang sangat murah berhadapan langsung dengan produksi dalam negeri," katanya.

Dirinya pun meminta agar Permendag ini agak bisa direviu ulang agar lebih ramah bagi industri dalam negeri.

Baca Juga: Pabrik Tekstil Raksasa Sai Apparel di Jawa Tengah Bangkrut, PHK Massal 8.000 Pekerja

"Kami sudah minta untuk diriviu soal Permendag ini dan kami harapkan ada solusi yang terbaik bagi industri ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI