Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Ini Reaksi Mendag

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2024 | 08:02 WIB
Pedagang Kecil Minta Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus, Ini Reaksi Mendag
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami juga sangat menyayangkan tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah mengenai poin zonasi tersebut," tambahnya.

Menanggapi permohonan pedagang tersebut, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjawab singkat.

"Nanti ya, saya pelajari dulu ya. Terima kasih," ujarnya selepas menghadiri Raker dengan Komisi VI DPR RI.

Cak Hamied melanjutkan bahwa ia pun berharap kementerian-kementerian terkait dapat berpihak kepada para pedagang kecil dan memahami ancaman rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi para pedagang.

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya?" katanya.

Cak Hamied menekankan bahwa regulasi saat ini yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 18 tahun merupakan peraturan yang sudah tepat sasaran dan terbukti dapat diterapkan dengan baik dilapangan.

Namun, zonasi larangan menjual rokok 200 meter dari satuan Pendidikan dan tempat bermain anak hanya membuat regulasi makin tumpang tindih dan menghalangi orang dalam mencari rejeki,

“Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?" pungkasnya.

Baca Juga: Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Kurangi Risiko Perokok Dewasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI