Cak Hamied menekankan bahwa regulasi saat ini yang melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 18 tahun merupakan peraturan yang sudah tepat sasaran dan terbukti dapat diterapkan dengan baik dilapangan.
Namun, zonasi larangan menjual rokok 200 meter dari satuan Pendidikan dan tempat bermain anak hanya membuat regulasi makin tumpang tindih dan menghalangi orang dalam mencari rejeki,
“Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?" pungkasnya.