Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bekerja sama dalam memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja lanjut usia (lansia), seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk lansia di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2025, jumlah penduduk lansia mencapai sekitar 11,93% dari total populasi dan terus bertambah seiring meningkatnya angka harapan hidup.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, Estiarty Haryani menyatakan, kondisi ini menandakan Indonesia tengah memasuki fase masyarakat menua. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut Esti, tingkat partisipasi kerja lansia masih lebih rendah dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi yang belum dimaksimalkan dan perlu mendapat perhatian bersama.
"Namun di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas dibandingkan kelompok usia produktif lainnya. Hal ini menunjukkan masih adanya potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama," ujar Esti saat membuka Workshop Link and Meet DUDI dengan tema "Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera" di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perluasan akses kerja yang inklusif bagi lansia, memastikan kebijakan tidak hanya bersifat formal, serta mengembangkan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan bisa diterapkan secara nasional.
Esti menegaskan, penguatan ekosistem ketenagakerjaan inklusif bagi lansia memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, media, dan mitra pembangunan.
Menurutnya, kolaborasi menjadi faktor penting agar kebijakan yang dibuat tidak hanya dapat dijalankan, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan.
"Kolaborasi menjadi kunci agar kebijakan yang disusun tidak hanya implementatif, tetapi juga memberikan dampak nyata di lapangan," ujarnya.
Dia menambahkan, Kemnaker saat ini sedang menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk lansia, sebagai upaya memperkuat kebijakan ke depan.
"Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia," ujar Esti.***