Diketahui, potensi pajak dari transaksi OTA asing dapat mencapai 3,18 Triliun. Sementara potensi kerugian dari pembebanan pajak komisi mencapai 318,67 Miliar. Alan pun berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah melaporkan kepada pemerintah untuk menuntut keadilan, namun hingga kini respons dari Ditjen Pajak belum ada," terang Alan.