Marak Asing Buka Online Travel Agent di RI Tapi Tak Bayar Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:38 WIB
Marak Asing Buka Online Travel Agent di RI Tapi Tak Bayar Pajak
Ilustrasi travel agent. (Shutterstock)

Diketahui, potensi pajak dari transaksi OTA asing dapat mencapai 3,18 Triliun. Sementara potensi kerugian dari pembebanan pajak komisi mencapai 318,67 Miliar. Alan pun berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami sudah melaporkan kepada pemerintah untuk menuntut keadilan, namun hingga kini respons dari Ditjen Pajak belum ada," terang Alan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI