Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:44 WIB
Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45
Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi) Ingrid Kansil.

Suara.com - Ketua Umum Pengusaha Muslima Indonesia (Ipemi) Ingrid Kansil menegaskan bahwa menutup aurat bagi wanita merupakan kewajiban seorang muslimah. Bahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjamin setiap warga melaksanakan perintah agamanya.

Ingrid menyesalkan pencopotan jilbab paskibraka putri yang akan bertugas pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Padahal, menurutnya, mereka yang terpilih berdasarkan prestasinya.

"Tindakan pelarangan jilbab ini adalah tindakan bermotif SARA yang dilihat agamanya, bukan karena kemampuan, skill, dan prestasi kerjanya," ujar Ingrid dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka direvisi. Minimal seperti tahun lalu, yang membolehkan para paskibraka muslimah mengenakan hijab.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan, kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Bukan hanya menimpa paskibraka putri, tetapi untuk pegawai di seluruh kementerian/lembaga dan perusahaan.

Karena jika ditinjau dari aspek manapun, kewajiban seorang muslimah harus ditunaikan. Tidak peduli di suatu kementerian/lembaga maupun perusahaan swasta. Terlebih, dasar negara kita justru menjamin hak warga negaranya, khususnya dalam keagamaan.

"Negara kita menjamin kebebasan beragama. Bahkan bunyi Pancasila sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu artinya, apapun yang diajarkan agama, boleh dilakukan, tanpa adanya larangan," tegas Ingrid.

Ia mengatakan, berhijab merupakan perintah agama. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 59.

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin: hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Bagi banyak wanita Muslim, berjilbab atau berhijab adalah melaksanakan perintah agama. Di mana menjalankan dan melaksanakan perintah agama adalah hak esensi mendasar yang bahkan dijamin haknya dalam UUD 1945," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Padahal Bisa Menunjukan Keberagaman, Dirjen HAM Kemenkumham Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

News | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:27 WIB

Ini Syarat Jadi Paskibraka Putri, Benarkah Harus Buka Jilbab?

Ini Syarat Jadi Paskibraka Putri, Benarkah Harus Buka Jilbab?

Lifestyle | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:26 WIB

Paskibraka Nasional Harus Lepas Hijab, Kurniasih: Ini Justru Kemunduran

Paskibraka Nasional Harus Lepas Hijab, Kurniasih: Ini Justru Kemunduran

DPR | Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI

Airlangga Bantah IHSG Jeblok Gegara Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:39 WIB

Pemerintah Klaim Pengusaha Sambut Baik Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI

Pemerintah Klaim Pengusaha Sambut Baik Pembentukan BUMN Ekspor PT DSI

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:23 WIB

Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027

Ini Tugas BUMN Ekspor Baru PT DSI, Beroperasi Penuh 1 Januari 2027

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:10 WIB

Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?

Pemerintah Wajibkan Dolar Hasil Ekspor Masuk Himbara, Apa Untung Ruginya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:09 WIB

Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia

Mengapa Pasar Khawatir pada Danantara Sumber Daya Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:50 WIB

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Gas untuk Produksi Pupuk Aman Hingga 2035

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:46 WIB

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Industri Vape Legal Terancam: 150 Ribu Pekerja Waswas Kehilangan Mata Pencaharian

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:36 WIB

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:30 WIB

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB