- Pemerintah membentuk PT DSI untuk mengelola ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy guna meningkatkan devisa.
- Langkah ini bertujuan mencegah manipulasi harga ekspor atau trade misinvoicing demi validitas data perdagangan Indonesia yang lebih akurat.
- Operasional penuh PT DSI dimulai 1 Januari 2027 setelah melalui masa transisi penyerahan dokumen ekspor perusahaan sejak sekarang.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan tugas dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI, badan ekspor khusus baru yang dibentuk Pemerintah.
Menko Perekonomian menyebut kalau PT DSI nantinya bakal mengelola ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) RI meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Menko Airlangga mengatakan kalau selama ini perdagangan ekspor Indonesia terjadi praktik under invoicing atau manipulasi dari harga sebenarnya. Ia mencontohkan, ekspor RI tercatat 16-17 miliar Dolar AS, tapi data yang dipegang Amerika Serikat justru 20 miliar Dolar AS.
"Demikian pula dengan China, kita mengatakan trade kita sekitar 110-115 (miliar Dolar AS). Sedangkan mereka total trade-nya dengan kita 130-140 (miliar Dolar AS). Jadi memang ada perbedaan," lanjutnya.
Oleh karena itu Pemerintah memerlukan BUMN ekspor baru yang diklaim Airlangga bisa mendorong stabilitas nilai tukar pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi, serta mendorong bargaining position ataupun nilai tukar.
Beroperasi penuh 1 Januari 2027
Airlangga lalu menjelaskan kalau ekspor komoditas SDA dari PT DSI dilakukan secara dua tahap.
Tahap pertama, para perusahaan masih dibolehkan melakukan ekspor ke luar negeri. Namun dokumen soal ekspor mesti diserahkan ke PT DSI.
Tahap pertama ini akan berlaku selama tiga bulan dan berlaku selama periodisasi hingga 31 Desember 2026. Sedangkan tahap kedua ekspor akan dilakukan menyeluruh oleh PT DSI pada 1 Januari 2027.
Airlangga lebih lanjut menjelaskan kebijakan ini tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama antara Pemerintah dan pengusaha. Ia juga memastikan Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha.
"Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan. Nah tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," jelasnya.