Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Negara Tetangga Terbitkan UU Karyawan Libur Berhak Tolak Telepon dan WA Atasan

M Nurhadi

Rabu, 28 Agustus 2024 | 06:30 WIB
Negara Tetangga Terbitkan UU Karyawan Libur Berhak Tolak Telepon dan WA Atasan
Ilustrasi [Luis Villasmil on Unsplash]

Suara.com - Para pekerja di negara tetangga Indonesia, Australia, kini memiliki hak yang dilindungi hukum  untuk menolak panggilan telepon dan tidak menjawab email dari tempat kerja yang dikirim di luar jam kerja mereka. Hak ini merupakan bagian dari undang-undang baru yang disebut "hak untuk memutuskan sambungan" yang dirancang oleh pemerintah Australia.

Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk mencegah gangguan dari pekerjaan yang mengganggu kehidupan pribadi para pekerja.

Peraturan baru ini mulai berlaku pada hari yang sama. Dengan adanya aturan ini, karyawan dalam banyak kasus tidak akan dikenakan sanksi jika menolak membaca atau merespons kontak dari atasan di luar jam kerja resmi mereka.

Dikutip dari Reuters, aturan ini memastikan pekerja untuk berani menolak gangguan konstan dari pekerjaan melalui email, SMS, dan panggilan telepon. Gangguan seperti ini semakin meningkat sejak pandemi Covid-19, yang telah merusak batasan antara pekerjaan dan kehidupan rumah.

John Hopkins, seorang profesor di Swinburne University of Technology, menyatakan bahwa sebelum era digital, tidak ada gangguan semacam ini. Orang-orang akan pulang setelah jam kerja dan tidak akan ada kontak hingga mereka kembali ke kantor keesokan harinya. Namun, saat ini, secara global, menerima email, SMS, dan panggilan telepon di luar jam kerja telah menjadi hal yang umum, bahkan pada hari libur.

Menurut survei yang dilakukan oleh Australia Institute pada tahun 2023, rata-rata pekerja Australia bekerja lembur tanpa dibayar selama 281 jam dalam setahun. Survei tersebut juga memperkirakan nilai dari jam kerja tersebut mencapai A$130 miliar atau setara dengan US$88 miliar.

Dengan perubahan aturan ini, Australia bergabung dengan sekitar dua lusin negara lainnya, terutama di Eropa dan Amerika Latin, yang telah menerapkan undang-undang serupa. Prancis menjadi negara pertama yang menerapkan aturan ini pada tahun 2017. Setahun kemudian, negara tersebut mendenda perusahaan pengendalian hama Rentokil Initial sebesar 60.000 euro karena mewajibkan karyawannya untuk selalu menghidupkan telepon mereka.

Meski demikian, peraturan ini tetap memberikan kelonggaran bagi perusahaan untuk menghubungi karyawan dalam situasi darurat atau untuk pekerjaan dengan jam kerja tidak teratur. Karyawan dapat menolak merespons jika penolakan tersebut dianggap wajar. Keputusan mengenai apakah penolakan tersebut masuk akal akan ditentukan oleh Fair Work Commission (FWC), yang akan mempertimbangkan berbagai faktor seperti peran karyawan dan alasan kontak tersebut dilakukan.

Namun, Australian Industry Group, sebuah kelompok pengusaha, mengkritik ketidakjelasan dalam penerapan peraturan ini. Mereka menyatakan bahwa aturan ini dapat menyebabkan kebingungan bagi pengusaha dan pekerja, mengurangi fleksibilitas kerja, dan memperlambat perekonomian.

baca juga

Menurut mereka, undang-undang ini diperkenalkan dengan sedikit konsultasi dan memberikan waktu yang sangat terbatas bagi pengusaha untuk beradaptasi.

Di sisi lain, Presiden Dewan Serikat Buruh Australia, Michele O'Neil, menyatakan bahwa aturan ini tidak akan mengganggu permintaan yang masuk akal. Sebaliknya, aturan ini bertujuan untuk mencegah pekerja dari menjadi korban akibat perencanaan manajemen yang buruk.

Sebagai contoh, O'Neil menyebutkan seorang pekerja yang selesai bekerja pada tengah malam dan kemudian menerima SMS empat jam kemudian untuk kembali bekerja pada pukul 6 pagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Karyawan Jhon LBF Ditahan Kejaksaan, Gegara Ikutan "Berkicau" soal Masalah Ini

Eks Karyawan Jhon LBF Ditahan Kejaksaan, Gegara Ikutan "Berkicau" soal Masalah Ini

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:04 WIB

Kuliah di Australia Makin Sulit? Pemerintah Setempat Bakal Batasi Jumlah Mahasiswa Asing Akibat Masalah Migrasi

Kuliah di Australia Makin Sulit? Pemerintah Setempat Bakal Batasi Jumlah Mahasiswa Asing Akibat Masalah Migrasi

News | Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:52 WIB

Penghasilan YouTube Tasyi Athasyia: Dapat Fantastis dari Konten tapi Tuai Kontroversi Perlakukan Karyawan

Penghasilan YouTube Tasyi Athasyia: Dapat Fantastis dari Konten tapi Tuai Kontroversi Perlakukan Karyawan

Lifestyle | Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:45 WIB

Deretan Seteru Tasyi Athasyia dan Pekerjanya, Terbaru Dituduh Ludahi Eks Karyawan

Deretan Seteru Tasyi Athasyia dan Pekerjanya, Terbaru Dituduh Ludahi Eks Karyawan

Lifestyle | Senin, 26 Agustus 2024 | 15:48 WIB

Bela Istri, Suami Tasyi Athasyia: Karena Baik, Dia Difitnah

Bela Istri, Suami Tasyi Athasyia: Karena Baik, Dia Difitnah

Entertainment | Senin, 26 Agustus 2024 | 14:02 WIB

Ditelepon Bos di Luar Jam Kerja, Karyawan di Australia Kini Bisa Menolak karena Dilindungi Undang-undang

Ditelepon Bos di Luar Jam Kerja, Karyawan di Australia Kini Bisa Menolak karena Dilindungi Undang-undang

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 13:53 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×