Ditelepon Bos di Luar Jam Kerja, Karyawan di Australia Kini Bisa Menolak karena Dilindungi Undang-undang

Aprilo Ade Wismoyo | Suara.com

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:53 WIB
Ditelepon Bos di Luar Jam Kerja, Karyawan di Australia Kini Bisa Menolak karena Dilindungi Undang-undang
Ilustrasi telepon kantor (Freepik/dcstudio)

Suara.com - Karyawan Australia kini dapat mengabaikan gangguan telepon di luar jam kerja dan gangguan lainnya dalam kehidupan rumah tangga berkat undang-undang baru "hak untuk memutus sambungan" yang dirancang untuk mengekang masuknya email dan panggilan kantor ke dalam kehidupan pribadi.

Aturan baru tersebut, yang mulai berlaku pada hari Senin, berarti karyawan, dalam banyak kasus, tidak dapat dihukum karena menolak membaca atau menanggapi kontak dari atasan mereka di luar jam kerja.

Para pendukung mengatakan undang-undang tersebut memberi pekerja keyakinan untuk melawan gangguan yang terus-menerus terhadap kehidupan pribadi mereka melalui email, teks, dan panggilan kantor, sebuah tren yang telah meningkat sejak pandemi COVID-19 mengacaukan pemisahan antara rumah dan kantor.

"Sebelum kita memiliki teknologi digital, tidak ada gangguan, orang-orang akan pulang di akhir shift dan tidak akan ada kontak sampai mereka kembali keesokan harinya," kata John Hopkins, seorang profesor madya di Universitas Teknologi Swinburne.

"Sekarang, secara global, menerima email, SMS, panggilan telepon di luar jam kerja adalah hal yang lumrah, bahkan saat sedang berlibur." Warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar pada tahun 2023, menurut survei tahun lalu oleh Australia Institute, yang memperkirakan nilai moneter dari tenaga kerja tersebut sebesar A$130 miliar ($88 miliar).

Ilustrasi Telepon
Ilustrasi Telepon

Perubahan tersebut menambahkan Australia ke dalam kelompok sekitar duapuluhan negara, sebagian besar di Eropa dan Amerika Latin, yang memiliki undang-undang serupa.

Pioneer France memperkenalkan aturan tersebut pada tahun 2017 dan setahun kemudian mendenda perusahaan pengendalian hama Rentokil Initial sebesar 60.000 euro ($66.700) karena mengharuskan karyawannya untuk selalu mengaktifkan ponselnya.

Rachel Abdelnour, yang bekerja di bidang periklanan, mengatakan perubahan tersebut akan membantunya melepaskan diri dari industri tempat klien sering kali memiliki jam kerja yang berbeda.

"Saya pikir sebenarnya sangat penting bagi kita untuk memiliki undang-undang seperti ini," katanya kepada Reuters. "Kita menghabiskan begitu banyak waktu terhubung ke ponsel kita, terhubung ke email kita sepanjang hari, dan saya pikir sangat sulit untuk mematikannya seperti sekarang."

Untuk mengatasi keadaan darurat dan pekerjaan dengan jam kerja tidak teratur, aturan tersebut masih memperbolehkan pengusaha untuk menghubungi pekerja mereka, yang hanya dapat menolak untuk menanggapi jika hal itu wajar untuk dilakukan.

Penentuan apakah penolakan tersebut wajar akan dilakukan oleh wasit industri Australia, Komisi Pekerjaan Adil (FWC), yang harus mempertimbangkan peran karyawan, keadaan pribadi, serta bagaimana dan mengapa kontak tersebut dilakukan.

Komisi tersebut memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perintah penghentian dan, jika tidak, mengenakan denda hingga A$19.000 untuk karyawan atau hingga A$94.000 untuk perusahaan.

Namun, Australian Industry Group, sebuah kelompok pengusaha, mengatakan ambiguitas tentang bagaimana aturan tersebut berlaku akan menciptakan kebingungan bagi atasan dan pekerja. Pekerjaan akan menjadi kurang fleksibel dan dengan demikian memperlambat ekonomi, tambahnya.

"Undang-undang tersebut secara harfiah dan kiasan muncul begitu saja, diperkenalkan dengan konsultasi minimal tentang dampak praktisnya dan hanya menyisakan sedikit waktu bagi pengusaha untuk mempersiapkan diri," kata kelompok tersebut pada hari Kamis.

Presiden Dewan Serikat Buruh Australia Michele O'Neil mengatakan peringatan yang tercantum dalam undang-undang tersebut berarti undang-undang tersebut tidak akan mengganggu permintaan yang wajar. Sebaliknya, undang-undang tersebut akan menghentikan pekerja membayar harga atas perencanaan yang buruk oleh manajemen, katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gerah Difitnah, Tasyi Athasyia Laporkan Sosok yang Ngaku eks Karyawan dan Diludahi olehnya

Gerah Difitnah, Tasyi Athasyia Laporkan Sosok yang Ngaku eks Karyawan dan Diludahi olehnya

Entertainment | Senin, 26 Agustus 2024 | 13:38 WIB

Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana

Hari Ini Harvey Moeis Disidang Lagi, Petinggi PT Timah hingga Bos Perusahaan Smelter Diadili Perdana

News | Senin, 26 Agustus 2024 | 10:45 WIB

Surya Paloh Sentil Soal Menyiasati Undang-undang di Kongres NasDem, Begini Reaksi Presiden Jokowi

Surya Paloh Sentil Soal Menyiasati Undang-undang di Kongres NasDem, Begini Reaksi Presiden Jokowi

News | Minggu, 25 Agustus 2024 | 19:56 WIB

Pendiri Telegram Ditahan di Perancis, Diduga Fasilitasi Aktivitas Kriminal

Pendiri Telegram Ditahan di Perancis, Diduga Fasilitasi Aktivitas Kriminal

Tekno | Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:40 WIB

Pengangguran Tembus 7,2 Juta Orang, Faktanya 46% Perusahaan Kesulitan Cari Calon Karyawan

Pengangguran Tembus 7,2 Juta Orang, Faktanya 46% Perusahaan Kesulitan Cari Calon Karyawan

Bisnis | Minggu, 25 Agustus 2024 | 07:33 WIB

Cuma Modal ChatGPT, Karyawan Ini Raup Rp3,1 Miliar di Amazon Tanpa Kerja Keras?

Cuma Modal ChatGPT, Karyawan Ini Raup Rp3,1 Miliar di Amazon Tanpa Kerja Keras?

News | Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:16 WIB

Terkini

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

Mantan Kades Rindu Hati Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Kasus Dana Desa Rugikan Negara Rp892 Juta

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:08 WIB

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Warga Palestina, PBB Beri Kecaman Keras

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:03 WIB

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

DPR Minta Warga Tak Panik, Harga BBM Dipastikan Tetap Stabil

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:00 WIB

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

Pramono Minta Maaf Soal Zebra Cross Tebet, Janji Perbaikan Sesuai Standar

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:57 WIB

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

Menjerit Kesakitan: Warga Tambun Disiram Air Keras Sepulang dari Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:56 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Sampaikan Duka Mendalam dan Pastikan Pemulangan Jenazah

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:55 WIB

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

DPR Minta Kompensasi Listrik untuk Orang Kaya dan Industri Dihentikan, Demi Jaga APBN

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:54 WIB

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:45 WIB

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:42 WIB