Hardjuno menekankan bahwa perlunya reformasi hukum yang lebih fokus pada upaya penyelamatan aset negara tanpa harus terganjal oleh proses hukum yang memakan waktu lama.
"RUU ini harus diprioritaskan oleh DPR, seperti halnya revisi UU Pilkada yang telah dibahas dengan cepat. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa korupsi tidak lagi merugikan rakyat Indonesia dalam skala yang begitu besar," tambahnya.
Sebagai kandidat doktor di Universitas Airlangga, Hardjuno berpendapat bahwa regulasi ini juga akan mendukung upaya Indonesia untuk memenuhi standar internasional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Karenanya, Hardjuno berharap agar DPR segera merespons dorongan Presiden Jokowi untuk mengesahkan RUU ini, demi memperkuat komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi.
"Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.
Meskipun begitu, Hardjuno dalam disertasinya juga menekankan bahwa kepastian hukum harus menjadi landasan utama dalam pelaksanaan perampasan aset ini.
"Kepastian hukum memastikan bahwa aturan yang diterapkan dalam perampasan aset dirumuskan secara jelas, terperinci, dan dapat diprediksi. Ini penting untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa hak-hak individu dilindungi," jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya prosedur hukum yang ketat dan adanya pengawasan dalam proses perampasan aset untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak disalahgunakan.
"Hak untuk pembelaan dan akses yang memadai bagi pemilik aset untuk membuktikan keabsahan aset mereka harus dijamin dalam RUU ini. Ini adalah bagian dari prinsip keadilan dan kepastian hukum yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.
Baca Juga: Kerja Satgas BLBI Disebut Mengecewakan, Ini Alasannya
Menurut Hardjuno, RUU ini harus sedemikian rupa agar tidak merugikan individu yang tidak bersalah.