Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Gaji Buruh Makin Dikit, Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Potongan Upah Pekerja

M Nurhadi

Kamis, 05 September 2024 | 16:58 WIB
Gaji Buruh Makin Dikit, Ini Alasan Pemerintah Tambahkan Potongan Upah Pekerja
Ilustrasi Buruh-Pekerja di Siji Lifestyle, salah satu usaha lokasl dari Bantul, DI Yogyakarta [Suara.com/Hadi]

Suara.com - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait program pensiun wajib bagi pekerja. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan "replacement ratio" pekerja di Indonesia.

Replacement ratio adalah rasio antara pendapatan yang diterima saat pensiun dengan gaji terakhir yang diterima saat masih aktif bekerja.

"Tindak lanjut dari Pasal 189 ayat 4 yang memungkinkan pemerintah membuat program pensiun tambahan bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, dan program ini akan dilaksanakan secara kompetitif," kata Ogi dalam sambutannya pada acara HUT Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) di Jakarta, Rabu (4/9/2024) lalu.

Menurut dia, saat ini Indonesia memiliki replacement ratio sebesar 15-20 persen, yang masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) sebesar 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja. Oleh karena itu, peningkatan replacement ratio sangat diperlukan untuk menjamin kesejahteraan para pensiunan.

Sementara, merujuk pada Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, program pensiun wajib ini akan diberlakukan untuk pekerja dengan pendapatan di atas batas tertentu.

Meski demikian, Ogi belum memberikan detail mengenai berapa besar gaji minimum yang akan menjadi acuan kewajiban iuran dana pensiun tersebut.

"Pekerja dengan pendapatan di atas nilai tertentu akan diwajibkan untuk memberikan iuran pensiun tambahan secara sukarela, namun bersifat wajib. Aturan ini akan diatur lebih lanjut dalam PP dan Peraturan OJK (POJK) yang sedang disiapkan," jelas Ogi.

Terkait pengelolaan dana pensiun wajib, Ogi menyebut bahwa nantinya pengelolaan bisa dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yang akan bersaing secara kompetitif. Namun, belum ada keputusan akhir mengenai pihak mana yang akan mengelola dana pensiun ini.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa program pensiun wajib ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan (TK) yang saat ini sudah ada. "Penyelenggaraan program pensiun tambahan yang bersifat wajib ini tidak akan dilakukan oleh BPJS TK, tetapi bisa oleh DPPK atau DPLK," ujarnya.

Selain mewajibkan iuran dana pensiun untuk pekerja dengan penghasilan tertentu, pemerintah juga akan menerapkan aturan baru terkait pencairan dana pensiun. Mulai Oktober 2024, dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Upaya Menjaga Keberlanjutan Industri Dana Pensiun

Kebijakan baru ini, menurut Ogi, merupakan langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas industri dana pensiun nasional. Hal ini merespons meningkatnya kasus pencairan dana di muka oleh para peserta dana pensiun.

Salah satunya melalui Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), di mana peserta harus mengalihkan 80 persen dari manfaat tundaannya ke program anuitas, kecuali untuk pendapatan di bawah pertumbuhan yang dapat diambil secara tunai. Mulai Oktober, tidak boleh ada pencairan anuitas sebelum 10 tahun.

Program anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, janda/duda, atau anak selama jangka waktu tertentu. Ogi juga menambahkan bahwa pencairan dana di muka yang dilakukan oleh peserta sebenarnya melanggar aturan yang ada dan seharusnya diberikan sanksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sering Diabaikan, Begini Tips Persiapkan Pensiun Agar Tenang di Masa Tua

Sering Diabaikan, Begini Tips Persiapkan Pensiun Agar Tenang di Masa Tua

Lifestyle | Kamis, 05 September 2024 | 09:41 WIB

Motivasi Mengapung untuk Bangkit, Persis Solo Pastikan Tak Ada Tunggakan Gaji

Motivasi Mengapung untuk Bangkit, Persis Solo Pastikan Tak Ada Tunggakan Gaji

Bola | Rabu, 04 September 2024 | 13:06 WIB

Terungkap! Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Nisya Ahmad Sebagai Anggota DPRD Jabar

Terungkap! Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Nisya Ahmad Sebagai Anggota DPRD Jabar

Lifestyle | Rabu, 04 September 2024 | 11:37 WIB

Terkini

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:56 WIB

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:57 WIB

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:24 WIB

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:59 WIB

Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi

Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:44 WIB

Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027

Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:43 WIB

Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana

Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:19 WIB

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:11 WIB

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:01 WIB

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:45 WIB