Suara.com - Ekonom Senior Faisal Basri tutup usia pada Kamis (5/9/2024) pagi sekitar pukul 03.50 WIB. Faisal Basri dikenal sebagai cendekiawan sekaligus tokoh oposisi dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Ia tak segan – segan memberikan kritik tajam dan ekstrem dalam kebijakan pemerintahan Jokowi, terutama dalam sektor ekonomi. Berikut adalah lima kritik paling ekstrem Faisal Basri kepada pemerintah Jokowi.
1. Kebijakan yang Gagal Atasi Over-konsumsi Rokok
Pertama, Faisal mengkritik keras Presiden Jokowi karena dinilai gagal meregulasi peredaran serta konsumsi rokok di Indonesia. Pengeluaran untuk rokok ini sudah sangat tinggi jika dibandingkan dengan rata – rata pendapatan.
"Bayangkan saja 60 persen rakyat Indonesia pengeluarannya di bawah Rp35.000 per hari. Sedangkan sigaret kretek menjadi pengeluaran nomor dua terbesar yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat miskin," kata Faisal dalam diskusi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), Minggu (1/9/2024). Melihat data ini, Faisal menilai kebijakan pengendalian rokok di era Jokowi sama sekali tidak berhasil.
Dari hasil studi PKJS UI disimpulkan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah dalam 10 tahun terakhir tidak efektif untuk menekan jumlah perokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
"Negara jangan sampai mau dikooptasi oleh industri rokok, termasuk lobi politik oleh industri rokok harus dibersihkan, dan Undang-Undang Kesehatan harus diberikan otoritas yang lebih keras untuk mengatur," ujarnya.
2. Tidak Memiliki Rencana Matang dalam Pembangunan IKN
Di tengah gagap gempita pemindahan IKN Nusantara, Faisal Basri sangat vokal melempar kritik bahwa IKN tidak dibangun dengan perencanaan yang matang. Ia menyoroti soal ketidakjelasan skema pembiayaan proyek tersebut. Awalnya, pemerintah tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Sri Mulyani Kenang Faisal Basri: Indonesia Kehilangan Sosok dan Suara Jujur
Padahal, pemerintah mengumumkan skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan lebih banyak dibebankan pada APBN, yakni 53,3 persen. Sisanya, dana didapat dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN.