Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Heboh! Ada 136 Transaksi Money Changer Senilai Rp 80 M di Kasus Korupsi Timah, PT SBS Buka Suara

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 04 Oktober 2024 | 19:22 WIB
Heboh! Ada 136 Transaksi Money Changer Senilai Rp 80 M di Kasus Korupsi Timah, PT SBS Buka Suara
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Suara.com - Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba menegaskan bahwa kliennya bukan pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar tak terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi timah yang saat ini tengah bergulir.

Pernyataan itu untuk meluruskan informasi yang diberitakan bahwa terdapat 136 transaksi money changer senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya kepada media, Jumat (4/10/2024).

Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan.

"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," tegas dia.

Hal ini, lanjut dia, perlu diluruskan agar tidak menyebabkan kerancuan yang berujung pada pemberian informasi sesat kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

Duduk sebagai terdakwa adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Smelter Swasta Ungkap Latar Belakang Kerja Sama Peleburan dengan PT Timah

Pengusaha Smelter Swasta Ungkap Latar Belakang Kerja Sama Peleburan dengan PT Timah

Bisnis | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 19:01 WIB

Para Pengusaha Bangka Belitung Ungkap Proses Bisnis Kerja Sama Smelter dengan PT Timah

Para Pengusaha Bangka Belitung Ungkap Proses Bisnis Kerja Sama Smelter dengan PT Timah

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 07:01 WIB

Bos Smelter Swasta Ungkap Fakta soal Kerja Sama dengan PT Timah dan Tudingan Setoran CSR Rp122 Miliar

Bos Smelter Swasta Ungkap Fakta soal Kerja Sama dengan PT Timah dan Tudingan Setoran CSR Rp122 Miliar

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 06:47 WIB

Terkini

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:55 WIB

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:49 WIB

DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah

DPR Kumpulkan Bos Himbara, Bahas Rencana Buyback Saham BUMN saat Harga Murah

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:38 WIB

Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?

Lesu di Lapangan Banteng, Mengapa Purbaya Layak Diganti?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24 WIB

CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital

CFX Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Kripto Nasional Lewat Inovasi dan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:51 WIB

Cabai Tembus Rp78.850, Bawang dan Beras Ikut Naik, Tekanan Harga Pangan Makin Berat

Cabai Tembus Rp78.850, Bawang dan Beras Ikut Naik, Tekanan Harga Pangan Makin Berat

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:39 WIB

Minerba Sempat Dihantui Ketidakpastian, Industri Lega Pemerintah Batalkan Skema Gross Split

Minerba Sempat Dihantui Ketidakpastian, Industri Lega Pemerintah Batalkan Skema Gross Split

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:35 WIB

Ketegangan Iran - Israel Belum Reda, Brent Naik jadi 94,38 Dolar AS per Barel

Ketegangan Iran - Israel Belum Reda, Brent Naik jadi 94,38 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 10:26 WIB

Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar AS ke Level Rp18.144, Apa Untungnya untuk Ekonomi?

Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar AS ke Level Rp18.144, Apa Untungnya untuk Ekonomi?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:55 WIB

Rupiah Terus Tertekan, Bank Indonesia Sebut Belum Ada Rapat Darurat

Rupiah Terus Tertekan, Bank Indonesia Sebut Belum Ada Rapat Darurat

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 09:31 WIB