“Siapapun pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif yang terindikasi terlibat korupsi Dana CSR tersebut harus segera di ungkap dan di tangkap,” tegasnya.
Hardjuno menjelaskan meluasnya kasus korupsi yang terus terjadi di republiknya ini membuat pengesahan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sangat penting.
“Jadi, kami mendesak RUU Perampasan Aset segera di sahkan menjadi UU. Karena kenyataanya kerugian negara akibat korupsi sangat besar,” jelasnya.
“Dan dana CSR ini uang rakyat. Makanya, mereka yang diduga melakukan korupsi dana CSR harus di miskinkan,” terangnya.
Hardjuno juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR sangatlah penting.
Karena itu, jika ditemukan adanya penyimpangan, KPK harus memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
“KPK harus menjaga integritas dalam penanganan kasus ini, agar publik dapat kembali percaya bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat benar-benar dipergunakan sesuai tujuan awalnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengaku telah menjalankan prosedur yang ketat dalam penyaluran dana CSR, yang diberikan kepada yayasan yang terpercaya untuk program pendidikan, UMKM, dan sosial, dengan laporan pertanggungjawaban yang jelas. Perry menegaskan bahwa BI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat di Kalimantan Selatan, Nurul Ghufron Bilang Begini