Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda

Iwan Supriyatna

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)

Suara.com - Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) jika melakukan pembelian dan penjualan motor atau mobil.

Hal tersebut mengacu dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:

  • Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
  • Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  • Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  • Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  • Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Morris mengungkapkan, NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai).

Kedua, jika diperoleh on the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB).

Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. Sedangkan untuk NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk dan dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan.

baca juga

“Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk,” jelas Morris.

Ia menambahkan dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

Bobot yang Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor

Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:

  • Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
  • Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
  • Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
  • Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
  • Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
  • Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
  • Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Foto | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:29 WIB

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:38 WIB

Terkini

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:09 WIB

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:46 WIB

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:59 WIB

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:41 WIB

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:28 WIB