Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah

Dicky Prastya

Selasa, 23 Juni 2026 | 13:09 WIB
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama (kanan) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan dan kepolisian sepakat menindak pelaku impor pakaian bekas ilegal menggunakan Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum.
  • Pihak kepolisian menyita 43 kontainer pakaian bekas ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat untuk diproses hukum secara tegas.
  • Penerapan Undang-Undang Pengelolaan Sampah bertujuan memberikan sanksi lebih berat yaitu maksimal delapan tahun penjara bagi pelaku impor.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sepakat dengan usulan pihak kepolisian untuk menghukum pelaku impor pakaian bekas ilegal (balpres) dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah. 

Hal ini bermula dari saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengungkap kasus pakaian bekas impor ilegal di Jakarta dan Kalimantan Barat dengan menyita 43 kontainer.

Dalam pengungkapan kasus balpres itu, Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan bahwa selama ini tindak pidana di bidang perdagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun Anton menyebut kalau UU Perdagangan itu tidak menjelaskan secara rinci soal pelarangan untuk melakukan importasi barang tidak baru. Makanya ia mencoba untuk menerapkan UU Pengelolaan Sampah untuk menghukum para pelaku impor balpres.

"Kami juga akan mencoba menerapkan Undang-Undang yang ancamannya lebih tinggi melalui Undang-Undang Sampah, di mana dijelaskan di dalam Undang-Undang Sampah dilarang melakukan importasi sampah ke Negara Kesatuan Republik Indonesia," paparnya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (27/6/2026).

Anton menyebut, UU Perdagangan hanya menjerat pelaku impor ilegal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Namun di UU Pengelolaan Sampah, pelaku bisa dihukum maksimal delapan tahun penjara.

"Apabila kita kenakan Undang-Undang Perdagangan ancam hukumannya sampai dengan lima tahun, tetapi kalau kita kenakan Undang-Undang Sampah itu maksimal delapan tahun penjara," lanjutnya.

Menanggapi itu, Menkeu Purbaya mengaku sepakat dengan usulan tersebut. Ia menganggap kalau pakaian bekas hasil impor ilegal ini memang seharusnya dibilang sampah.

"Ya kalau kita lihat barangnya ini kan semuanya barang bekas, walaupun ada banyak barang baru. Tapi kita lihat barang bekas. Saya pikir sih kita akan terapkan hukum yang terberat untuk pelaku impor ilegal ini," tegas Purbaya di acara yang sama.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:27 WIB

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:00 WIB

BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%

BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:16 WIB

Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon

Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon

Tekno | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:35 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:51 WIB

Terkini

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:13 WIB

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

Pemblokiran Maskapai Iran Mengancam Keamanan Penerbangan Negara Tetangga

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:07 WIB

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 10:06 WIB

Dua Anime Asal Jepang Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Dua Anime Asal Jepang Masuk Nominasi International Emmy Awards 2026

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 10:00 WIB

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

Ombudsman Temukan Lapas Mewah di Cibinong, ICW Tegaskan Dugaan Suap dan Gratifikasi Harus Diusut

News | Sabtu, 26 September 2026 | 09:50 WIB

Bagaimana Cara agar Rambut Berkilau? Ini Tips Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Bagaimana Cara agar Rambut Berkilau? Ini Tips Mudah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 09:48 WIB

Ada Sosok Jay Idzes Usai Kevin Diks Berikan Penalti ke Ole Romeny Saat Indonesia Hajar Singapura

Ada Sosok Jay Idzes Usai Kevin Diks Berikan Penalti ke Ole Romeny Saat Indonesia Hajar Singapura

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 09:46 WIB

Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra

Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra

Jatim | Sabtu, 26 September 2026 | 09:43 WIB

Program SEB, Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun

Program SEB, Pertamina NRE Hadirkan Energi Surya dan Air Bersih di SD Gunung Bayu Simalungun

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 09:41 WIB

Harga iPhone 15 & 16 Naik, Samsung Galaxy S26 FE Jadi Pilihan Paling Worth to Buy Buat Gaming!

Harga iPhone 15 & 16 Naik, Samsung Galaxy S26 FE Jadi Pilihan Paling Worth to Buy Buat Gaming!

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 09:39 WIB

×