Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda

Iwan Supriyatna

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:43 WIB
Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda
Tidak lama lagi, pajak kendaraan akan ada tambahan dokumen. (Instagram/@autotivo)

Suara.com - Masyarakat memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) jika melakukan pembelian dan penjualan motor atau mobil.

Hal tersebut mengacu dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2023.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan penghitungan dasar pengenaan PKB berdasarkan perkalian dari dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Jika HPU tidak diketahui, NJKB ditetapkan berdasarkan NJKB dengan jenis, merek, dan tipe kendaraan bermotor yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya atau menggunakan sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:

  • Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama.
  • Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi.
  • Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama.
  • Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor.
  • Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis.
  • Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Morris mengungkapkan, NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan. Pertama, jika diperoleh off the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, dengan rumus NJKB = (HPU Off the Road – Pajak Pertambahan Nilai).

Kedua, jika diperoleh on the road, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB, dengan rumus NJKB On the Road = (HPU On the Road – (Pajak Pertambahan Nilai + BBNKB + PKB).

Selain itu, NJKB dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan dengan besaran paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. Sedangkan untuk NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk dan dilaksanakan dengan memperhatikan penyusutan.

baca juga

“Dalam hal blind van, minibus, microbus, bus, pick up, double cabin, mobil penumpang roda tiga, mobil barang roda tiga, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang sebagai bentuk dasar mengalami ubah bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk,” jelas Morris.

Ia menambahkan dalam hal light truck, truck, tronton, dan tractor head masih berbentuk chassis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

Bobot yang Mencerminkan Secara Relatif Tingkat Kerusakan Jalan Dan/Atau Pencemaran Lingkungan Akibat Penggunaan Kendaraan Bermotor

Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 sampai dengan 1,4, meliputi:

  • Mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang, dengan nilai koefisien sama dengan satu.
  • Sedan dengan nilai koefisien sama dengan 1,025.
  • Jeep dan minibus dengan nilai koefisien sama dengan 1,050.
  • Blind van, pick up, pick up box, dan microbus, dengan nilai koefisien sama dengan 1,085.
  • Bus dengan nilai koefisien sama dengan 1,1.
  • Light truck dan sejenisnya dengan nilai koefisien sama dengan 1,3.
  • Truck dan sejenisnya, dengan nilai koefisien sama dengan 1,4.

Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB tercantum dalam Pasal 9 yakni sebagai berikut:

  • Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% dari dasar pengenaan BBNKB.
  • Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% dari dasar pengenaan BBNKB.

Persentase pengenaan untuk Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) tercantum dalam Pasal 9 adalah sebagai berikut:

  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.

Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud adalah tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Selain itu, kepemilikan KBL berbasis baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif dan penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan darta lain yang diatur dalam Pasal 11, adalah sebagai berikut:

  • Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
  • Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.

Morris menjelaskan penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, ditetapkan berdasarkan NJKB. NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud, ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

“NJKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air,” tutur Morris.

Terhadap penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur, Gubernur menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB, berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB untuk:

  • Kendaraan Bermotor
  • Kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin
  • Kendaraan Bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai dasar pengenaan PKB dan BBNKB, dan/atau Lampiran dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023.

Gubernur menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor yang HPU tidak diketahui namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merek, dan tipe yang sama dengan Tahun Pembuatan lebih tua diketahui. NJKB dapat ditentukan dengan penambahan paling tinggi 5% setiap tahun dari nilai jual yang diketahui.

Gubernur mendelegasikan kewenangan menetapkan NJKB sebagaimana dimaksud dalam kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 merupakan landasan hukum yang penting dalam penetapan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta.

“Dengan peraturan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan dan meminimalisir dampak negatif terhadap infrastruktur dan lingkungan,” kata Morris.

Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan ini untuk mendukung terciptanya tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Bagi wajib pajak, yuk terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan membangun Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi ketentuan pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Insentif Kendaraan Listrik Berakhir Desember 2024, Keberlanjutannya di Tangan Prabowo

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:59 WIB

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Subsidi Konversi Motor Listrik Akan Berlanjut di Era Prabowo

Foto | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 18:29 WIB

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Kiat Mengoptimalkan Penggunaan Baterai pada Mobil Listrik

Otomotif | Jum'at, 04 Oktober 2024 | 09:38 WIB

Terkini

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Siswa SD Tewas Tersedak Kelengkeng MBG, Kenapa Juknis Buah Belum Spesifik?

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

5 Tapol Diintimidasi Jelang Upaya Praperadilan, Setapol Minta Komnas HAM Turun Tangan

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:12 WIB

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

Erdogan di Sidang Umum PBB: Gaza Adalah Kuburan Terbesar bagi Anak-anak, Israel Negara Teroris

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:00 WIB

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Wushu Indonesia Tambah 3 Perunggu di Asian Games 2026, Target Final Gagal Tercapai

Sport | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Eliano Reijnders: Persib Sudah Move On dari Kekalahan Persija, Kami Bangkit

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 21:59 WIB

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

Soal MBG, Sosiolog Nilai Rakyat Sengaja Diadu di Isu Marjinal agar Akar Masalah Tak Tersentuh

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:52 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

×