Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa usulan untuk menaikkan batas maksimal pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta per bulan adalah langkah yang baik. Namun, keputusan tersebut bergantung pada pemerintahan yang akan datang.
"Ini adalah langkah yang bagus, usulan ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Awalnya batasnya Rp4-5 juta, kemudian naik menjadi Rp8 juta, dan sekarang diusulkan menjadi Rp12 juta. Karena mereka yang berpenghasilan di atas Rp8 juta juga memerlukan FLPP," ujar Basuki di Jakarta, Kamis.
Selain itu, ada juga usulan dari pelaku industri properti untuk memperpanjang tenor kredit FLPP hingga 30-40 tahun. Basuki merespons positif usulan ini karena dapat mengurangi beban cicilan bagi pembeli rumah.
"Misalnya, jika sekarang cicilan Rp2 juta, 20 tahun ke depan jumlah itu akan terasa kecil. Jadi, ini sangat relatif. Jika kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah, bisa saja diterapkan," tambahnya, seperti yang dikutip Redaksi Suara.com dari Antaranews.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, syarat penerima FLPP adalah memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta, dengan bunga 5 persen untuk tenor hingga 20 tahun. Batas penghasilan ini berlaku untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, baik secara konvensional maupun syariah.
Presiden terpilih, Prabowo Subianto, melalui timnya, berjanji akan membangun tiga juta rumah setiap tahun, masing-masing satu juta di pedesaan, perkotaan, dan daerah pesisir.
"Kami berencana membangun tiga juta rumah setiap tahun," kata Hashim Djojohadikusumo, Ketua Satuan Tugas presiden terpilih Prabowo Subianto, di Jakarta, Kamis ini.
Program ini merupakan bagian dari Strategi Transformasi Bangsa yang diusung bersama wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.