Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Sorotan Hukum: Imunitas Advokat dalam Kasus Pidana Penasihat Hukum di Blok Migas Sengkang

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:08 WIB
Sorotan Hukum: Imunitas Advokat dalam Kasus Pidana Penasihat Hukum di Blok Migas Sengkang
Ilustrasi Blok Migas.

Suara.com - Persidangan perkara pidana terhadap Kenny Wisha Sonda (KWS), penasihat hukum internal (in-house legal counsel) dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), kini menjadi sorotan.

KWS didakwa terkait pemberian nasihat hukum yang diduga berujung pada penggelapan pendapatan PT Energi Maju Abadi (EMA), mitra EEES dalam join operasi Blok Migas Sengkang.

Dalam Instagram Live bertajuk “Ngobras Hukum” pada 4 September 2024, penasihat hukum KWS, Fredrik J. Pinakunary, menyatakan bahwa KWS tidak dapat dipidana karena KWS dilindungi hak imunitas advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hak imunitas ini melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam memberikan nasihat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana dan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), membantah klaim tersebut. Huda menjelaskan bahwa posisi legal counsel berbeda dengan advokat.

“Seorang advokat bertindak berdasarkan surat kuasa, sementara legal counsel bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Karena perbedaan ini, hak imunitas advokat tidak serta merta berlaku bagi seorang legal counsel,” ujar Huda dilansir WartaEkonomi.co.id, Selasa (22/10/2024).

Huda mengacu pada artikel "Hak Imunitas Advokat, Mutlak atau Tidak?" pada situs Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa hak imunitas advokat hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik. “Jika terbukti adanya itikad buruk, atau niat jahat (mens rea), maka hak imunitas advokat tidak akan melindungi tindakan tersebut,” ungkap Huda.

Dalam Nota Keberatan (Eksepsi) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum KWS pada 3 September 2024, tim kuasa hukum KWS menyebutkan bahwa KWS sebagai legal counsel hanya menjalankan tugasnya di bawah perintah perusahaan dan tidak bertanggung jawab secara langsung.

Tidak sepakat dengan keterangan tersebut, Huda menegaskan bahwa baik legal counsel maupun advokat harus menjalankan profesinya dengan itikad baik dan analisa hukum yang mendalam dan apabila terbukti sebaliknya maka harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila nantinya di dalam persidangan tersebut terbukti bahwa nasihat hukum yang diberikan oleh KWS dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ini dan memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, maka tindakan dari KWS tersebut harus dipertanggungjawabkan.” kata Huda.

Pada 12 September 2024, jaksa menanggapi eksepsi dari penasihat hukum KWS, menyatakan bahwa KWS tidak hanya memberikan nasihat, tetapi juga menginstruksikan tindakan yang berujung pada penggelapan pendapatan. Dengan demikian, hak imunitas advokat yang diajukan sebagai pembelaan oleh tim kuasa hukum tidak relevan.

“Apabila dilihat dari dakwaan Jaksa, hemat saya bahwa posisi Kenny Wisha Sonda bukan sekadar sebagai in-house legal counsel pada umumnya, di mana digambarkan bahwa Kenny memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi. Apabila terbukti bahwa pemberian advis yang diperbuat Kenny berbentuk sebagai instruksi, dan tidak mengikuti bentuk advis penasihat hukum pada umumnya yaitu terdapat disclaimer dan analisis hukum mendalam, patut diduga perbuatan tersebut menjadi bagian dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan di Energy Equity Sengkang Pty Ltd. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyertaan dalam tindak pidana penggelapan, sehingga imunitas advokat yang diklaim tidak berlaku,” ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada 27 Agustus 2024, disebutkan bahwa KWS mengirim email yang menginstruksikan penahanan distribusi pendapatan EMA. Sampai saat ini, isi email tersebut belum dijelaskan secara rinci di persidangan.

“Jika benar bahwa email tersebut berisikan instruksi dari KWS, menurut hemat saya, email tersebut menjadi bukti penting untuk membuktikan fakta materiil terkait peran serta KWS dalam penggelapan yang dituduhkan”. imbuh Huda.

Huda juga memberikan contoh kasus serupa, seperti penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) dan Direktur Legal Bank Indonesia tahun 2008, di mana penasihat hukum dan individu yang menjabat dalam ruang lingkup pekerjaan memberikan advis hukum dapat dipidana karena tindakannya terbukti memenuhi unsur pidana. Dalam kasus-kasus ini, pemidanaan terjadi karena niat jahat atau mens rea terbukti, meskipun terdakwa berstatus sebagai penasihat hukum.

Menanggapi eksepsi tim kuasa hukum KWS yang menyatakan bahwa kasus ini adalah sengketa perdata antara EEES dan EMA serta terdakwa KWS tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, Huda menegaskan bahwa proses hukum pidana dan perdata bisa berjalan bersamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akusisi SECP, Chandra Asri Dukung Ketahanan Energi Nasional

Akusisi SECP, Chandra Asri Dukung Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:32 WIB

ASDP-BPH Migas Jamin Distribusi BBM Subsidi Sektor Transportasi Tepat Sasaran

ASDP-BPH Migas Jamin Distribusi BBM Subsidi Sektor Transportasi Tepat Sasaran

Bisnis | Senin, 23 September 2024 | 16:53 WIB

Mengenang Faisal Basri, Sosok Berani Berantas Mafia Migas

Mengenang Faisal Basri, Sosok Berani Berantas Mafia Migas

Bisnis | Kamis, 05 September 2024 | 09:16 WIB

Terkini

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

BPS Catatkan Pulau Jawa Sumbang 57,24 Persen PDB Indonesia Triwulan I 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:47 WIB

Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak

Dasco Akan Perjuangkan Buruh, Petani, Nelayan, Dapat Bagian 3 Juta Rumah Layak

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:45 WIB

Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar

Baru Satu Sesi IHSG, Saham BBRI Sudah Diborong Investor Hingga Rp259 Miliar

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:32 WIB

Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya

Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:26 WIB

Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga

Faktor Pendorong Saham BBRI Meroket Hari Ini, 3 Analis Berikan Target Harga

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:24 WIB

Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya

Agus Gumiwang dan Purbaya Bahas Insentif Motor dan Mobil Listrik, Ini Dampaknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:13 WIB

Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:10 WIB

Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%

Sektor Pertambangan hingga Listrik Melemah, Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026 Terkontraksi 0,77%

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:03 WIB

Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga

Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:58 WIB

Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun

Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:43 WIB