Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Nur Khotimah

Selasa, 05 Mei 2026 | 13:10 WIB
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
baca 10 detik
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan penting sebagai perlindungan kerja karyawan.
  • Keduanya menanggung risiko seperti kecelakaan kerja dan kebutuhan layanan kesehatan.
  • Manfaatnya membantu menjaga keamanan finansial dan memberi rasa tenang saat bekerja.

Suara.com - Bagi karyawan, memiliki perlindungan kerja bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan penting.

Salah satu bentuk jaminan tersebut adalah melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan menyeluruh.

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi jaminan penting bagi karyawan dalam menghadapi berbagai risiko.

Mulai dari kecelakaan kerja hingga kebutuhan layanan kesehatan, keduanya dirancang untuk memberikan rasa aman.

Sayangnya, masih ada karyawan yang belum menyadari pentingnya memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai jaminan.

Padahal, manfaat yang ditawarkan sangat membantu dalam menjaga stabilitas finansial dan kesehatan.

Dengan memiliki perlindungan yang tepat, karyawan bisa bekerja dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap risiko yang tidak terduga.

Hal ini juga menjadi bentuk antisipasi terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan.

Lantas, apa saja alasan mengapa karyawan wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

baca juga

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan?

cara cek saldo bpjs ketenagakerjaan tanpa aplikasi (dibuat menggunakan AI)
Ilustrasi bpjs ketenagakerjaan. (dibuat menggunakan AI)

BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan dua program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat.

Keduanya memiliki fungsi berbeda, tapi sama-sama penting bagi pekerja maupun masyarakat umum.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari berbagai risiko kerja.

Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, hingga jaminan kematian.

Sementara itu, BPJS Kesehatan berfokus pada perlindungan di bidang layanan kesehatan bagi seluruh peserta.

Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan pelayanan medis di fasilitas kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Perusahan Tambang Asal Australia Nunggak Hak Karyawan RI Rp 600 Miliar

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 13:38 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×