Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Mengenal Regulasi Anti Window Dressing OJK dan Tujuannya

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:43 WIB
Mengenal Regulasi Anti Window Dressing OJK dan Tujuannya
OJK (kominfo.jatimprov.go.id)

Suara.com - Regulasi baru terkait Anti Window Dressing dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan penngkatan integritas laporan keuangan bank. Salah satu ketentuan dalam regulasi ini adalah larangan bagi pejabat bank dan pihak terkait untuk melakukan praktik manipulasi laporan keuangan, yang dikenal dengan istilah window dressing.

Untuk diketahui, Anti Window Dressing umumnya merujuk pada upaya pencegahan praktik terkait dalam laporan keuangan. Windows dressing adalah upaya manipulasi laporan perusahaan agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya.

Regulasi tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Alasan penerbitan regulasi ini yakni pentingnya informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, yang membutuhkan akurasi dan ketepatan dalam penyusunan laporan keuangan yang berintegritas.

Berkaitan dengan kebijakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, berdampak pada peningkatan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia. 

Selain itu, bagi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat umum, informasi dan laporan keuangan sangat penting untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga harus merefleksikan kondisi bank secara akurat.

Dari hasil pengawasan OJK, terungkap bahwa adanya praktik penipuan dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab masalah pada bank hingga izin usahanya dicabut. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi April 2024 menemukan bahwa beberapa Global Systemically Important Banks (G-SIB) melakukan manipulasi laporan keuangan untuk terlihat lebih aman.

Dengan demikian, melalui regulasi terbaru ini, OJK berusaha mencegah praktik window dressing di sektor perbankan. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, serta Pejabat Eksekutif Bank diharuskan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan informasi keuangan dan laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, baik melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi atau peraturan yang berlaku.

POJK 15/2024 juga memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank dengan menerapkan internal control over financial reporting (ICFR), yang diharapkan dapat menjaga keandalan, akurasi, dan konsistensi informasi keuangan serta laporan bank. Aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.

“Akurasi dan ketepatan waktu pelaporan akan menjadi alat bagi otoritas jasa keuangan untuk mendeteksi masalah secara dini serta mengambil tindakan korektif dengan cepat,” kata Dian.

Beberapa poin penting dalam POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank meliputi:

  1. Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta kebijakan pengendalian internal yang jelas.
  2. Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan termasuk pemantauan oleh komite audit.
  3. Dukungan dari pemegang saham pengendali terhadap kualitas pelaporan keuangan.
  4. Kewajiban pihak terafiliasi untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pelaporan.
  5. Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan POJK ini, termasuk denda administratif.
  6. Bank diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan setelah POJK diterbitkan.
  7. Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan dalam waktu enam bulan setelah POJK diterbitkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:52 WIB

OJK Keluarkan Tiga Pedoman Perkuat Perbankan Syariah

OJK Keluarkan Tiga Pedoman Perkuat Perbankan Syariah

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 15:03 WIB

Bikin Minoritas Kian Terpojok! 5 Kebijakan Pemerintah yang Dicap Diskriminasi Gender: Dari Atur Busana sampai Agama

Bikin Minoritas Kian Terpojok! 5 Kebijakan Pemerintah yang Dicap Diskriminasi Gender: Dari Atur Busana sampai Agama

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 18:40 WIB

Terkini

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB