Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

Drama Bank Danamon vs BNI dalam Sengketa Penyitaan Aset PCI

Tim Liputan Bisnis

Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:33 WIB
Drama Bank Danamon vs BNI dalam Sengketa Penyitaan Aset PCI
Ilustrasi hukum (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

Suara.com - Kasus sengketa antara Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Danamon terkait sita eksekusi aset milik PT Power Clutch Indonesia (PCI) mencapai titik damai setelah melalui berbagai tahapan hukum.

Sengketa ini bermula dari permintaan Bank Danamon pada tahun 2022 untuk melakukan sita eksekusi terhadap jaminan kredit PCI yang disimpan di BNI. Jaminan tersebut telah diikat dengan Hak Tanggungan oleh BNI sejak 2011. Sita eksekusi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.

Dalam gugatannya, BNI berusaha mempertahankan hak atas jaminan kredit PCI dengan alasan bahwa pengikatan jaminan yang dilakukan sejak 2011 memberikan kedudukan prioritas bagi BNI terhadap aset tersebut.

Kronologi sengketa tanah BNI vs Danamon ini bermula lantaran adanya peletakan sita eksekusi yang diajukan oleh Bank Danamon pada tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur, yakni PT Power Clutch Indonesia di BNI yang telah diikat secara dengan Hak Tanggungan sejak tahun 2011.

Padahal, merujuk pada JDIH Kemenkeu, Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.

Jika debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor yang -lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi preferensi piutang-piutang Negara menurut ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan diajukan oleh BNI untuk menjunjung prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Alasan lainnya, BNI ingin mempertahankan hak atas jaminan debitur bank pelat merah tersebut. Kabar terakhir menyebutkan, baik BNI maupun Danamon telah melakukan diskusi untuk menemukan penyelesaian atas kasus ini. 

MA juga menyatakan sah atas jaminan tanah yang diberikan oleh Power Clutch. Dengan penjamin atas nama Direktur Utama Handy Cahyadi. Ada dua bidang tanah masing-masing seluas 1.560 m2 dan 584 m2 yang terletak di Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Perselisihan antara Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Danamon terkait eksekusi jaminan kredit PT Power Clutch Indonesia (PCI) membuka pertanyaan tentang praktik tata kelola dan kredibilitas institusi keuangan dalam menyelesaikan konflik aset.

baca juga

Kasus ini bermula dari langkah yang meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi terhadap .

Munculnya permintaan eksekusi Bank Danamon terhadap jaminan yang dimiliki BNI atas aset PCI, yang telah diikat dengan Hak Tanggungan sejak 2011 menciptakan kesan bahwa koordinasi dan transparansi antar bank dalam penanganan kredit bermasalah masih sangat lemah.

Bagi publik, kasus ini seolah mengindikasikan bahwa proses hukum dan etika bisnis belum menjadi prioritas utama dalam penyelesaian sengketa komersial oleh bank besar. Dalam pernyataannya, BNI mengungkapkan bahwa mereka telah mengamankan hak jaminan kredit secara sah. Namun, dengan adanya tuntutan Bank Danamon, kredibilitas kedua bank dipertanyakan terkait pengelolaan aset yang melibatkan nilai kepercayaan nasabah.

Sementara itu, diskusi damai yang ditempuh kedua belah pihak akhirnya menutup kasus ini, tetapi tetap menyisakan kekhawatiran publik terkait integritas perbankan Indonesia.

Bagi masyarakat, konflik antara dua bank besar ini memperlihatkan bahwa penyelesaian damai bukanlah jawaban mutlak atas kelemahan sistem koordinasi kredit antarbank.

Alih-alih menjaga citra positif, ketidaksepakatan ini justru memunculkan kekhawatiran terhadap kerapuhan sistem perbankan yang ada dan memperlihatkan minimnya transparansi serta etika dalam bisnis.

Dengan demikian, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi otoritas keuangan untuk lebih memperketat regulasi, memastikan bahwa praktik tata kelola yang baik benar-benar diterapkan dalam penyelesaian konflik keuangan antar institusi besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, Laba Bank Danamon Anjlok Pada Kuartal III-2024

Waduh, Laba Bank Danamon Anjlok Pada Kuartal III-2024

Bisnis | Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:02 WIB

Adu Jawara Bank Himbara, Siapa Paling Cuan di Kurtal III 2024?

Adu Jawara Bank Himbara, Siapa Paling Cuan di Kurtal III 2024?

Bisnis | Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:12 WIB

5 Hal Tak Terlupakan di Gelaran wondr Jakarta Running Festival 2024

5 Hal Tak Terlupakan di Gelaran wondr Jakarta Running Festival 2024

Sport | Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:32 WIB

Terkini

Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:36 WIB

Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar

Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:34 WIB

5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas

5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:30 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir

Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir

Lampung | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:23 WIB

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:08 WIB

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:49 WIB

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

×