Asosiasi: Kemasan Polos Vape Hambat Peralihan Perokok ke Alternatif Rendah Risiko

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:05 WIB
Asosiasi: Kemasan Polos Vape Hambat Peralihan Perokok ke Alternatif Rendah Risiko
ilustrasi rokok elektrik (pixabay)

Suara.com - Asosiasi konsumen rokok elektronik meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan penyeragaman kemasan polos tanpa identitas merek. Hal ini, tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Produk turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan 17/2023 itu dinilai melanggar hak-hak konsumen rokok elektronik.

Padahal, rokok elektronik merupakan produk alternatif yang memiliki profil risiko lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini telah dibuktikan oleh berbagai studi ilmiah.

Sekretaris Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Wiratna Eko Indra Putra, menjelaskan pihaknya sangat keberatan dengan kebijakan standardisasi kemasan polos tanpa merek. Sebab, mengacu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemerintah sudah menjamin hak masyarakat dalam aspek keamanan dan informasi yang jelas terhadap barang yang dikonsumsinya.

Berdasarkan acuan tersebut, pelaku usaha diminta untuk memasang label yang memuat, antara lain, nama barang, ukuran, berat bersih (netto), tanggal pembuatan, serta keterangan lainnya.

"Jadi bukan hanya memuat mengenai peringatan kesehatan saja. Peninjauan ulang sangat dibutuhkan dan sebisa mungkin melibatkan seluruh pihak terkait. Pemerintah juga jangan hanya melibatkan pihak yang dianggap akan sependapat dengan kebijakan yang ditetapkan hingga merugikan pihak lain yang juga berhubungan dengan peraturan tersebut," ujar Wiratna yang dikutip, Kamis (30/10/2024).

Wiratna menuturkan, rokok elektronik telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah di dalam dan luar negeri memiliki profil risiko yang lebih rendah sehingga dapat menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya.

Dengan dipaksakannya kebijakan kemasan polos tanpa merek, Kemenkes justru seperti menyamakan rokok elektronik dengan rokok sehingga menerapkan strategi yang bertolak belakang dalam upaya menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Kondisi ini bisa menyebabkan konsumen beralih ke produk ilegal maupun kembali mengonsumsi rokok.

"Pemerintah sudah berupaya cukup keras untuk menekan angka perokok di Indonesia. Hanya saja, mungkin, lebih baik langkah yang diambil jangan terlalu terburu-buru hingga terkesan dipaksakan, yang dapat berdampak merugikan kepada pihak lainnya," kata Wiratna.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, juga mengkritik kebijakan kemasan polos tanpa merek. Kemenkes seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.

Menghilangkan elemen merek (brand) dan informasi pada kemasan mengurangi kemampuan konsumen untuk mendapatkan informasi produk sehingga dapat memutuskan produk yang tepat. Dengan demikian, rancangan aturan ini melanggar hak konsumen untuk mendapat informasi yang akurat.

"Jika dilihat dari perspektif konsumen dan pengurangan bahaya, penerapan aturan kemasan polos tanpa pembedaan antara rokok elektronik dan rokok bisa dianggap tidak memberikan kesempatan yang adil bagi perokok dewasa untuk mengakses produk yang lebih rendah risiko," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo-Gibran Diuji, Nasib Petani Tembakau di Ujung Tanduk Aturan Rokok Baru

Prabowo-Gibran Diuji, Nasib Petani Tembakau di Ujung Tanduk Aturan Rokok Baru

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:21 WIB

Ekonom Sebut Kebijakan Rokok Baru Bisa Ancam Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo

Ekonom Sebut Kebijakan Rokok Baru Bisa Ancam Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Prabowo

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 13:45 WIB

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 12:52 WIB

Terkini

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:45 WIB

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Sempat Menguat, IHSG Berujung Terkoreksi ke Level 7.048

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:03 WIB

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Heboh Aturan Isi Pertalite Dibatasi 50 Liter, BPH Migas Buka Suara

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:28 WIB

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Dukung Kebutuhan Bisnis dan Industri di Jatim, Epson Resmikan Solution Center di Surabaya

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:58 WIB

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Mentan Singgung Selat Hormuz, Sebut Indonesia Bisa Bikin 'Kiamat' Komoditas CPO

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Indonesia Dorong Jepang Percepat Pengembangan Blok Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:53 WIB

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bos Agrinas Pangan Sebut Impor Pikap Jadi 160.000 Unit dari India, Cina, dan Jepang

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:52 WIB

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Di Tengah Gejolak Ekonomi Global Minat Investasi Jepang di Indonesia Cukup Tinggi

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:49 WIB

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Pemerintah Gagap Soal Harga BBM: Bahlil Kasih Sinyal Naik, Mensesneg Bilang Tetap

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:37 WIB

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Dasco: 1 April Malam Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 15:28 WIB