Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

Masuk Lingkaran Istana, Keluarga Sultan Andara jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Rabu, 06 November 2024 | 10:54 WIB
Masuk Lingkaran Istana, Keluarga Sultan Andara jadi Sorotan Karena Rangkap Jabatan
Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Dony Oskaria. (injourney)

Suara.com - Dony Oskaria, sosok yang tak asing lagi sebagai paman Nagita Slavina yang merupakan istri dari Raffi Ahmad tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Keluarga Sultan Andara ini dituding merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN dan Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Keputusan menunjuk Dony Oskaria sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina di tengah posisinya sebagai Wakil Menteri BUMN telah memicu berbagai pertanyaan dan kritik.

Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas dan potensi konflik kepentingan dalam menjalankan dua jabatan penting tersebut secara bersamaan.

Lantas apakah boleh Dony Oskaria melakukan rangkap jabatan ini?

Mengutip hukumonline, rangkap jabatan memiliki batasan limitatif yang sudah diatur dalam Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara.

Pada Pasal 23 UU Kementerian Negara, menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lainnya atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan negara/swasta atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Diluar batas limitatif tersebut, menteri atau pejabat negara setingkat menteri yang melakukan rangkap jabatan tidak bisa dilengserkan dari jabatannya, kecuali diberhentikan oleh Presiden sesuai dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.

Jadi Dony Oskaria yang ditunjuk menjadi Wakil Menteri BUMN masih boleh melakukan rangkap jabatan sesuai aturan diatas. Namun, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XVII/2019, MK menegaskan larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga harus berlaku terhadap wakil menteri.

Diaturnya rangkap jabatan secara serius dalam berbagai pasal mengindikasikan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di instansi pemerintahan.

Konflik kepentingan berpotensi mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan berpotensi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, perlu upaya penanganan dan pencegahan dari konflik kepentingan tersebut.

Selain diatur dalam UU Kementerian Negara, larangan rangkap jabatan juga diatur dalam Pasal di dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang melarang rangkap jabatan. Seperti dalam UU No.5 Tahun 1999 Pasal 26 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pasal tersebut menyebutkan seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

Lalu, dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No.100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural disebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

Larangan rangkap jabatan ini dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme serta pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas dan fungsi yang lebih bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Silsilah Keluarga Nagita Slavina, Pamannya Moncer Banget Jadi Wamen dan Wakil Komisaris Pertamina

Silsilah Keluarga Nagita Slavina, Pamannya Moncer Banget Jadi Wamen dan Wakil Komisaris Pertamina

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 09:56 WIB

Geger! Gelar Doktor Raffi Ahmad dari Profesor Palsu, Jurnalis Asing: Cuma Pria Tua Biasa

Geger! Gelar Doktor Raffi Ahmad dari Profesor Palsu, Jurnalis Asing: Cuma Pria Tua Biasa

Tekno | Rabu, 06 November 2024 | 10:24 WIB

Profil Andrew MacGregor Marshall: Jurnalis Asing yang Kritik Gelar Kehormatan Raffi Ahmad

Profil Andrew MacGregor Marshall: Jurnalis Asing yang Kritik Gelar Kehormatan Raffi Ahmad

Lifestyle | Rabu, 06 November 2024 | 09:24 WIB

Terkini

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bahlil Ngaku Tak Bisa Tidur Mikirin Pasokan LPG

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:18 WIB

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Purbaya Dibilang Gila Usai Sebut IHSG Bisa Tembus 28.000 di 2030

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:17 WIB

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Pemerintah Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Kantongi Sertifikat Higiene

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:15 WIB

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Industri Budaya dan Kreatif Sumbang 3 Persen PDB Global, Peluang Identitas Lokal RI Mendunia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:14 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Tiru India, OJK Ingin Investor RI Lebih Punya Banyak Reksa Dana

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:06 WIB