Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 14 November 2024 | 10:57 WIB
Peraturan Lengkap soal Hapus Utang Macet UMKM yang Diteken Prabowo
Ilustrasi utang (freepik)

Suara.com - Dalam sebuah langkah berani untuk membangkitkan ekonomi rakyat, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menghapus sebagian besar utang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM yang selama ini terbebani oleh utang yang sulit dilunasi.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diteken pada Selasa (5/11/2024) Presiden ingin kelompok ini bisa bangkit dari keterpurukan akibat utang.

Lantas siapa saja pihak yang bisa mendapatkan fasilitas penghapusan utang UMKM ini?

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP itu, penghapusan piutang macet yang dimaksud mencakup bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN kepada UMKM dengan cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet; serta pemerintah kepada UMKM dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak piutang negara macet.

Ketentuan penghapusbukuan piutang macet meliputi piutang yang telah dilakukan upaya restrukturisasi maupun yang telah dilakukan upaya penagihan secara optimal, tetapi tetap tidak tertagih.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, hapus tagih terhadap piutang macet yang telah dihapus buku mencakup kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya PP tersebut.

Selain itu, mencakup pula kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN yang bersangkutan. Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah juga termasuk dalam cakupan penghapusan tagihan ini.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam penjelasan di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

baca juga

a. Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah.
b. Telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan d. Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

Penghapusan Piutang Negara Macet PP No. 74/2024 juga mengatur perihal penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), penghapusan secara bersyarat dapat dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.

Syaratnya, penghapusan dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta rupiah per Penanggung Utang. Hal ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Menurut Pasal 12 ayat (3), penghapusan piutang kredit program pada jenis ini dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan; atau maksimal Rp500 juta per penanggung utang badan usaha. Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per penanggung utang, maka penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per proyek.

Pada Pasal 19 mengatur lebih lanjut penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir macet dan piutang kredit program macet, serta penghapusan secara mutlak piutang negara macet beserta mekanisme pelaporannya.

Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 [enam] bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM Agar Tepat Sasaran

Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM Agar Tepat Sasaran

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 10:56 WIB

Hapus Utang UMKM Tak Berlaku Bagi KUR, BRI Siapkan Strategi Implementasi PP 47/2024

Hapus Utang UMKM Tak Berlaku Bagi KUR, BRI Siapkan Strategi Implementasi PP 47/2024

Bri | Kamis, 14 November 2024 | 10:47 WIB

Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran

Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 10:50 WIB

Terkini

Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan

Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:50 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran

Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:49 WIB

Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?

Megawati: Hai TNI-Polisi, Kalian Tuh Sebetulnya Datang dari Mana?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:49 WIB

Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi

Kesaksian Jukir Saat Lihat Jasad Sutrimo: Tak Ada Aktivitas, Tiba-tiba Ramai Polisi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:47 WIB

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis Logistik Dikuasai Asing, Prabowo Ingin BUMN Ambil Alih

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:45 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi: Solusi Keamanan atau Jalan Menuju Main Hakim Sendiri?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:42 WIB

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Teknologi Balap Moto2 Gebrak Lintasan Black Drag Bike di Kanjuruhan

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 18:39 WIB

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Kemarau Susutkan Waduk Delingan, Dasar Waduk Berubah Jadi Lahan Retak

Foto | Senin, 27 Juli 2026 | 18:38 WIB

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Momen Turunnya Harga Emas, Kesempatan Borong Investasi Jangka Panjang

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 18:36 WIB

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

The Boy in the Striped Pajamas: Kisah Persahabatan Anak-anak di Tengah Kelamnya Perang Dunia II

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:35 WIB

×