Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 14 November 2024 | 10:50 WIB
Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran
Ilustrasi UMKM

Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terutama menyasar enam juta petani dan nelayan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pelaku UMKM di sektor-sektor vital, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri kreatif seperti kuliner dan mode.

Namun, beberapa pakar, termasuk Anthony Budiawan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), memberikan catatan mengenai potensi dampak kebijakan ini terhadap keuangan negara.

Menurut Anthony, meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, dalam perspektif hukum dan keuangan negara, penghapusan piutang dapat dianggap sebagai langkah yang merugikan negara, mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih memandang penghapusan buku tagih kredit sebagai bentuk kerugian.

"Peraturan Pemerintah ini belum mengubah ketentuan dalam UU Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa penghapusan piutang bisa dianggap merugikan negara. Oleh karena itu, meskipun niatnya baik, perlu ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap keuangan negara," ujar Anthony.

Lebih lanjut, Anthony menyarankan agar kebijakan ini dievaluasi secara hati-hati, terutama terkait kemungkinan timbulnya moral hazard, di mana kreditur yang terbebas dari kewajiban pembayaran bisa mengulangi perilaku serupa di masa depan.

Sementara itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dalam pengumumannya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari kelompok tani dan nelayan, serta berbagai pihak terkait, untuk membantu mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh banyak UMKM.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, diharapkan kebijakan ini dapat terus dikaji dan disesuaikan agar manfaatnya dapat lebih optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan keuangan negara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:34 WIB

Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:25 WIB

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:09 WIB

Terkini

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:33 WIB

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:22 WIB

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 23:14 WIB

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:18 WIB

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

IHSG Rontok Gegara Danantara Sumberdaya? Ini Jawaban Pandu Sjahrir

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:07 WIB

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Emiten CRSN Bidik Pendapatan Naik 22%, Begini Strateginya

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:49 WIB

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:34 WIB

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Emiten Grup Djarum SUPR Lebih Pilih Cabut dari Bursa Ketimbang Free Float

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:11 WIB

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Kemendag Klaim Ekspor Produk Kreatif RI Tumbuh Positif

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:10 WIB