Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran

Achmad Fauzi

Kamis, 14 November 2024 | 10:50 WIB
Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran
Ilustrasi UMKM

Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terutama menyasar enam juta petani dan nelayan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pelaku UMKM di sektor-sektor vital, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri kreatif seperti kuliner dan mode.

Namun, beberapa pakar, termasuk Anthony Budiawan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), memberikan catatan mengenai potensi dampak kebijakan ini terhadap keuangan negara.

Menurut Anthony, meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, dalam perspektif hukum dan keuangan negara, penghapusan piutang dapat dianggap sebagai langkah yang merugikan negara, mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih memandang penghapusan buku tagih kredit sebagai bentuk kerugian.

"Peraturan Pemerintah ini belum mengubah ketentuan dalam UU Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa penghapusan piutang bisa dianggap merugikan negara. Oleh karena itu, meskipun niatnya baik, perlu ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap keuangan negara," ujar Anthony.

Lebih lanjut, Anthony menyarankan agar kebijakan ini dievaluasi secara hati-hati, terutama terkait kemungkinan timbulnya moral hazard, di mana kreditur yang terbebas dari kewajiban pembayaran bisa mengulangi perilaku serupa di masa depan.

Sementara itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dalam pengumumannya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari kelompok tani dan nelayan, serta berbagai pihak terkait, untuk membantu mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh banyak UMKM.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, diharapkan kebijakan ini dapat terus dikaji dan disesuaikan agar manfaatnya dapat lebih optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan keuangan negara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:34 WIB

Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:25 WIB

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:09 WIB

Terkini

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Harga Timah Tembus US$54.250, Kenapa Komoditas Ini Makin Diburu Dunia?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 23:02 WIB

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 23:01 WIB

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

AI Mulai Masuk Bisnis Pelajar, 6.125 Siswa Dibekali Keterampilan Wirausaha Digital

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 23:00 WIB

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

realme 16 Pro Harry Potter Edition Meluncur, Bawa Teknologi Warna yang Berubah Saat Kena Matahari

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 22:45 WIB

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek Ilegal, Kok Bisa Berujung OTT Polda Sumsel?

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 22:40 WIB

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

BMKG Sebut Hujan Turun Berangsur Guyur Area Karhutla hingga Bulan Oktober

Video | Selasa, 22 September 2026 | 22:10 WIB

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 22:07 WIB

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Empat Nyawa Melayang dalam Ledakan Pabrik SPS Lamongan, Polisi Libatkan Labfor

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 22:02 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Kediri, Petugas Temukan Barang Berbahaya Ini

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

×