Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran

Achmad Fauzi

Kamis, 14 November 2024 | 10:50 WIB
Pakar Sarankan Evaluasi Kebijakan Penghapusan Kredit UMKM agar Lebih Tepat Sasaran
Ilustrasi UMKM

Suara.com - Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 telah mengeluarkan kebijakan mengenai penghapusan piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terutama menyasar enam juta petani dan nelayan.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keuangan para pelaku UMKM di sektor-sektor vital, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta industri kreatif seperti kuliner dan mode.

Namun, beberapa pakar, termasuk Anthony Budiawan dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), memberikan catatan mengenai potensi dampak kebijakan ini terhadap keuangan negara.

Menurut Anthony, meskipun kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, dalam perspektif hukum dan keuangan negara, penghapusan piutang dapat dianggap sebagai langkah yang merugikan negara, mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara masih memandang penghapusan buku tagih kredit sebagai bentuk kerugian.

"Peraturan Pemerintah ini belum mengubah ketentuan dalam UU Keuangan Negara, yang menyebutkan bahwa penghapusan piutang bisa dianggap merugikan negara. Oleh karena itu, meskipun niatnya baik, perlu ada mekanisme yang lebih jelas untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif terhadap keuangan negara," ujar Anthony.

Lebih lanjut, Anthony menyarankan agar kebijakan ini dievaluasi secara hati-hati, terutama terkait kemungkinan timbulnya moral hazard, di mana kreditur yang terbebas dari kewajiban pembayaran bisa mengulangi perilaku serupa di masa depan.

Sementara itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan angin segar bagi sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dalam pengumumannya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari kelompok tani dan nelayan, serta berbagai pihak terkait, untuk membantu mengatasi kesulitan keuangan yang dihadapi oleh banyak UMKM.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, diharapkan kebijakan ini dapat terus dikaji dan disesuaikan agar manfaatnya dapat lebih optimal tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan keuangan negara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

Kewajiban UMKM Membayar Utang: Mengapa Itu Penting dan Dalil Hukum yang Mendasarinya

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:34 WIB

Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:25 WIB

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:09 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×