Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya

M Nurhadi

Jum'at, 22 November 2024 | 10:45 WIB
Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya
Ilustrasi Uang. (Istimewa)

Suara.com - Kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dari tekanan ekonomi. Kebijakan ini mencakup tiga sektor strategis: pertanian, perikanan, dan industri mode/kuliner, dengan fokus pada UMKM yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Kebijakan ini membantu lintas sektor melalui penghapusan kredit macet hingga Rp500 juta per debitur yang sudah masuk kategori hapus buku selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini dapat menghapus Dengan demikian, UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan baru karena masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali memperoleh dukungan keuangan dari lembaga formal.

Menurut penelitian World Bank pada 2022 lalu, relaksasi kredit semacam ini mampu meningkatkan likuiditas dan membantu pelaku usaha kecil untuk memulai kembali bisnis mereka.

Dikutip dari Antara, langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) karena dianggap mampu merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat. Kebijakan ini sejalan dengan data BPS (2023), yang menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan 97% tenaga kerja nasional.

Risiko dan Tantangan

Namun, kebijakan ini memiliki risiko yang signifikan. Salah satunya adalah potensi moral hazard. Dari sisi debitur, seperti yang disampaikan ADB, debitur yang telah mendapatkan penghapusan utang mungkin merasa terbebas dari tanggung jawab finansial sehingga mengulangi perilaku yang sama di masa depan. 

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpendapat, penghapusan utang membutuhkan pengawasan ketat dan pendataan yang akurat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. Tim verifikasi independen diperlukan untuk menilai kelayakan debitur secara transparan dan menghindari penyalahgunaan.

“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.

Ia juga menyinggung perihal kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

baca juga

“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra pada Kamis (21/11/2024) lalu.

Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM dalam PP 47/2024 adalah langkah penting untuk mendorong pemulihan ekonomi berbasis rakyat. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat, evaluasi berkelanjutan, dan dukungan regulasi yang transparan. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi

Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 13:41 WIB

Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah

Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 11:17 WIB

LPDB-KUMKM Tetap Komitmen Optimalkan Pengelolaan Piutang Negara

LPDB-KUMKM Tetap Komitmen Optimalkan Pengelolaan Piutang Negara

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 11:08 WIB

Terkini

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

Warga Jakarta Harap Waspada Macet! Ini Titik-titik Pengamanan Hari Tani Nasional Besok

News | Rabu, 23 September 2026 | 18:38 WIB

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion? Ini Penjelasannya

Apakah New Balance 530 Cocok untuk Lari Jarak Jauh atau Hanya Sepatu Fashion? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:36 WIB

Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak

Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 18:36 WIB

5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga

5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 18:35 WIB

Fenomena Overproud Film Hollywood, Mengapa Netizen Indo Haus Validasi Barat

Fenomena Overproud Film Hollywood, Mengapa Netizen Indo Haus Validasi Barat

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:35 WIB

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bukan Asal Potong Anggaran, Belanja Negara Era Suahasil Akan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 18:33 WIB

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Apa Saja Opsi Motor Matic Baru di Bawah Rp25 Juta? Ini 6 Opsinya

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 18:31 WIB

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Series Still Single: Saat Jodoh Tidak Sesuai Ramalan Zodiak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 18:30 WIB

Kemenhut Selamatkan 100 Hewan Liar dari Area Karhutla di 6 Provinsi

Kemenhut Selamatkan 100 Hewan Liar dari Area Karhutla di 6 Provinsi

Video | Rabu, 23 September 2026 | 18:30 WIB

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Deretan Momen Manis Shin Tae-yong dan Marselino Ferdinan: Kaki Diinjak hingga Nebeng Pulang

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 18:28 WIB

×