Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 22 November 2024 | 10:45 WIB
Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya
Ilustrasi Uang. (Istimewa)

Suara.com - Kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dari tekanan ekonomi. Kebijakan ini mencakup tiga sektor strategis: pertanian, perikanan, dan industri mode/kuliner, dengan fokus pada UMKM yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Kebijakan ini membantu lintas sektor melalui penghapusan kredit macet hingga Rp500 juta per debitur yang sudah masuk kategori hapus buku selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini dapat menghapus Dengan demikian, UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan baru karena masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali memperoleh dukungan keuangan dari lembaga formal.

Menurut penelitian World Bank pada 2022 lalu, relaksasi kredit semacam ini mampu meningkatkan likuiditas dan membantu pelaku usaha kecil untuk memulai kembali bisnis mereka.

Dikutip dari Antara, langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) karena dianggap mampu merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat. Kebijakan ini sejalan dengan data BPS (2023), yang menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan 97% tenaga kerja nasional.

Risiko dan Tantangan

Namun, kebijakan ini memiliki risiko yang signifikan. Salah satunya adalah potensi moral hazard. Dari sisi debitur, seperti yang disampaikan ADB, debitur yang telah mendapatkan penghapusan utang mungkin merasa terbebas dari tanggung jawab finansial sehingga mengulangi perilaku yang sama di masa depan. 

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpendapat, penghapusan utang membutuhkan pengawasan ketat dan pendataan yang akurat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. Tim verifikasi independen diperlukan untuk menilai kelayakan debitur secara transparan dan menghindari penyalahgunaan.

“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.

Ia juga menyinggung perihal kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra pada Kamis (21/11/2024) lalu.

Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM dalam PP 47/2024 adalah langkah penting untuk mendorong pemulihan ekonomi berbasis rakyat. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat, evaluasi berkelanjutan, dan dukungan regulasi yang transparan. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi

Rawan Tak Tepat Sasaran, Kebijakan Hapus Buku Kredit UMKM Butuh Kajian Lagi

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 13:41 WIB

Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah

Kategori UMKM yang Tak Bisa Ajukan Penghapusan Utang dari Pemerintah

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 11:17 WIB

LPDB-KUMKM Tetap Komitmen Optimalkan Pengelolaan Piutang Negara

LPDB-KUMKM Tetap Komitmen Optimalkan Pengelolaan Piutang Negara

Bisnis | Kamis, 21 November 2024 | 11:08 WIB

Terkini

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB